Curhat Guru SDN Beringin yang Diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu, Minta Kebijaksanaan Bupati Deliserdang

Curhat Guru SDN Beringin yang Diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu, Minta Kebijaksanaan Bupati Deliserdang
Curhat Guru SDN Beringin yang Diberhentikan dari PPPK Paruh Waktu, Minta Kebijaksanaan Bupati Deliserdang (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) SDN 106829 Beringingin Dinas Pendidikan Deliserdang Roima yang diberhentikan meminta kebijaksanaan Bupati Deliserdang dr H Asrinuddin Tambunan (Aci) agar menganulir keputusannya.

Demikian juga atas pemberhentian jabatan orangtuanya Herawati sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 101924 Ramunia Deliserdang.
"Sebab, selama ini kami tidak ada melakukan pelanggaran disiplin yang jelas. Karenanya Disdik Deliserdang terkesan mencari-cari alasan atas pemberhentian dan penonjob-an ini," ungkap Roima ketika ditemui wartawan di salah satu cafe di Medan, Selasa (15/9).
Ia menduga kuat, sanksi yang diterima mereka ada benang merahnya terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sekolah tempatnya bekerja.
"Saya yakin ini buntut dari kasus penganiayaan yang menimpa adik orangtuanya Faridah Hanum Siregar yang dilakukan "Bendahara BOS" SDN-106829 Ramadani Irawan (35) warga Dusun Cilacap Desar Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Deliserdang pada 25 Juni 2026. Waktu itu korban Faridah Hanum yang menderita luka berat hingga diopname melapor tersangka yang juga P3K ke Poldasu dan dilimpahkan kasusnya Ke Polres Deliserdang.
"Saat ini, RI telah menjadi tersangka atas asus penganiayaan pelanggaran pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 Ancaman hukuman 5 tahun," paparnya sembari menyatakan keheranannya kenapa dia yang tidak ada salah apapun atau terlibat diberhentikan.
Demikian juga orangtuanya yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri lain dinonjobkan.
"Seharusnya yang dinonjobkan itu, Kepala SDN tempatnya bertugas yakni Arjuna Marbun yang juga telah dilaporkan ke Polda terkait UU ITE atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 UU nomor 11/2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bahkan kabarnya, AM juga sudah tiga kali mangkin dari panggilan penyidik saat hendak dimintai keterangan di Mapolresta Deliserdang," ungkapnya sembari menyampaikan peristiwa yang menimpa dirinya dan orangtuanya tergolong zalim.
Meskipun demikian, sebenarnya ia menerima apapun keputusan dari Bupati Deliserdang jika mereka juga diperlakukan serupa.
"Karenanya kami meminta kebijaksanaan dari Bupati Deliserdang jika berkenan menganulir keputusan yang menimpanya mengingat pada bulan November ini seharusnya masa tugasnya berakhir," ungkap mantan guru honorer yang sudah 14 tahun mengabdi di sekolah SDN tersebut.
Apalagi peristiwa 'non job' yang diterima orangtuanya yang serasa tidak adil serta "syarat intervensi dan backing membacking di sini", sebab infonya oknum Kepseknya dekat dengan oknum mantan Inspektorat Sumut berinisial 'LM'.
"Kami berharap keadilan ditegakkan atas tindakan yang kami alami serta kami berkeyakinan Bupati Deliserdang mau bertindak adil atau kasus ini," paparnya.
(ARU/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi