Dugaan Pengaduan Palsu, Pengacara Hans Silalahi Laporkan J Nainggolan dan Surya Harahap Ke Poldasu

Dugaan Pengaduan Palsu, Pengacara Hans Silalahi Laporkan J Nainggolan dan Surya Harahap Ke Poldasu
Pengacara Hans Silalahi Laporkan J Nainggolan dan Surya Harahap Ke Poldasu. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Merasa kehormatannya diserang karena difitnah, praktisi hukum sekaligus pengacara, Hans Silalahi melaporkan oknum konten kreator, Joniar Nainggolan dan Surya Arbah Rahmadani Harahap ke Mapoldasu. Pada laporan yang tergister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/1243/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Juli 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 UU 1/2023 Juncto 437 UU 1/2023.

"Benar kita telah melaporkan saudara Joniar Nainggolan dan Surya Arbah Rahmadani Harahap atas dugaan tindak pidana Pengaduan Palsu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 UU 1/2023 Juncto 437 UU 1/2023,"ungkap Hans Silalahi pada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Lebih jauh, laporan ini bermula ketika pelapor baru mengetahui adanya unggahan sebuah video yang di upload oleh Akun TikTok Joniar News Pekan. Dalam unggahan tersebut terlapor menjelaskan dan menyatakan telah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumatra Utara tentang terjadinya pencemaran nama baik dan mengganggu ketertiban umum yang diduga dilakukan oleh pelapor, Hans Silalahi saat aksi demo di Kantor BNN Sumut pada, Senin (27/7 2026).

Sementara pelapor tidak pernah mencemarkan nama baik kedua terlapor (Joniar Nainggolan dan Surya Arbah Rahmadani Harahap) maupun mengganggu ketertiban umum sesuai laporan pengaduan yang dibuat oleh kedua Terlapor.

Atas laporan pengaduan yang dibuat oleh kedua terlapor tersebut, membuat pelapor merasa kehormatannya diserang dikarenakan fitnah yang disampaikan dan dilaporkan oleh kedua terlapor tersebut sehingga membuat pelapor merasa malu, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Sumut agar dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi yang dipimpin Joniar Nainggolan di depan Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang nyaris berujung bentrok belum lama ini semakin memanas. Suasana memanas setelah Kuasa Hukum tersangka kasus narkoba Erwin Satria, Hans Silalahi, S.H., M.H., melancarkan protes keras atas narasi dan pemberitaan hoaks yang disebarkan massa aksi, Senin (27/7/2026).

?Hans menegaskan bahwa Joniar Cs telah menyebarkan fitnah kejam yang menyebut kliennya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Padahal, berdasarkan data dan pengakuan resmi, Erwin Satria ditangkap BNN Sumut beserta barang bukti sabu seberat 588,26 gram.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi