Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas

Kelangkaan BBM Sumut Diduga Hasil Permainan Internal, LBH Betul Betul Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus Fraud dan Copot Pimpinan Pertamina-BPH Migas
Promotor LBH Betul Betul, Febrinaldi Siregar, S.H didampingi aktivis hukum LBH Betul Betul Juani Syahputri, S.H., dan Ayu Arisya, S.H usai membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Poldasu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Betul Betul resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) terkait dugaan pidana penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tindakan hukum ini diambil menyusul kelangkaan BBM parah sepanjang Juli 2026 yang memicu antrean panjang, kemacetan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara.

Promotor LBH Betul Betul, Febrinaldi Siregar, S.H didampingi aktivis hukum LBH Betul Betul Juani Syahputri, S.H., dan Ayu Arisya, S.H usai menyampaikan Dumas ke Poldasu, Selasa (21/7/2026) menegaskan, bahwa kelangkaan ini tidak terjadi karena keadaan darurat (force majeure), melainkan adanya indikasi kuat kejahatan sistemis dalam rantai distribusi.

Dua institusi utama yang menjadi sasaran teradu adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah pimpinan Wahyudi Anas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang dipimpin oleh Executive General Manager (EGM) Sunardi.

LBH Betul Betul menemukan sejumlah kejanggalan besar dan fakta kontradiktif di ruang publik yang menjadi dasar kuat pengaduan ini. Pertama, pernyataan BPH Migas, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas secara terbuka menyatakan di media massa bahwa pasokan bio solar, minyak tanah, dan pertalite untuk wilayah Sumbagut dalam kondisi aman dan tersedia. Dua, pengakuan 125 Fraud: Terdapat pernyataan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengakui adanya 125 kasus kecurangan (fraud) melibatkan berbagai pihak internal dan eksternal dalam rantai distribusi BBM.

Tiga, pemberhentian massal awak mobil tangki (AMT). Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution sempat mengungkap adanya gelombang pemberhentian massal AMT pengangkut BBM yang melumpuhkan operasi armada. Empat, kesaksian Sopir AMT: Muncul informasi dari internal awak mobil tangki yang membongkar dugaan "permainan" pasokan. Mereka menyebut stok BBM sebenarnya melimpah, namun sengaja dilakukan pengurangan jatah ke SPBU, serta adanya pemaksaan dari oknum internal agar SPBU membeli BBM non-subsidi yang lebih mahal.

"Jika benar BPH Migas menyatakan stok aman, tetapi di lapangan masyarakat menjerit karena langka, maka satu-satunya penjelasan logis adalah adanya penyimpangan pidana. Polisi wajib masuk melakukan penyelidikan objektif guna mengungkap siapa yang mengambil keuntungan ekonomi di atas penderitaan rakyat," tegas Febrinaldi Siregar S.H kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (21/7/2026).

Dalam laporan resminya, LBH Betul Betul meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menelaah pelanggaran berlapis. Di antaranya Pasal 55 dan 56 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Selain itu, jika penyimpangan ini melibatkan kebijakan korporasi atau pembiaran oleh pejabat berwenang, UU Tipikor No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan perekonomian negara layak diterapkan, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Guna mencegah penghilangan barang bukti, LBH Betul Betul mendesak penyidik kepolisian segera menyita dokumen operasional krusial. Arah pembuktian diminta fokus pada pemeriksaan data digital logistik Pertamina, seperti Electronic Delivery Order (e-DO), Electronic Proof of Delivery (e-POD), rekam jejak sistem (audit trail), data GPS truk tangki, manifes pembukaan segel, hingga rekaman CCTV di seluruh terminal BBM dan SPBU strategis. Aliran dana rekening pihak-pihak terkait juga diminta ikut dilacak.

Surat pengaduan masyarakat ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN di Jakarta.

LBH Betul Betul secara tegas meminta Pemerintah Pusat segera mengevaluasi total dan memberikan sanksi pencopotan jabatan kepada Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi.

Langkah pencopotan ini dinilai mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur luntur, sekaligus memastikan proses hukum di Polda Sumut berjalan adil tanpa ada intervensi maupun konflik kepentingan (conflict of interest).

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi