Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Tiga Hari, Polsek Kuala dan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat Ringkus Dua Tersangka

Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Tiga Hari, Polsek Kuala dan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat Ringkus Dua Tersangka
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar, dalam konferensi pers di lapangan serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, Rabu ( (Analisadaily/HeryPutraGinting)

Analisaday.com, Langkat - Personel Unit Reskrim Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

"Selain mengungkap kasus pembunuhan ini, dua tersangka JM (51) dan SK (30) ditangkap dalam waktu tiga hari setelah jasad korban ditemukan," ujar Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar, dalam konferensi pers di lapangan serbaguna Bharadaksa Mapolres Langkat, Rabu (9/9/2026)

Dijelaskannya AKBP Hannry, dimana peristiwa ini bermula pada, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka JM melihat buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Gunawan yang dijaga oleh tersangka JM dan SK banyak yang hilang.

"Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka SK melintas di jalan umum dan melihat korban Tosa melintas dengan mengendari sepeda motor yang memiliki along-along kearah ladang milik Gunawan," ujar AKBP Hannry.

Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, tersangka SK kerumah tersangka JM dan memberitahukan soal korban yang mengarah ke ladang sawit yang dijaga kedua tersangka.

Alhasil kedua tersangka pun berencana untuk membunuh korban. Tersangka JM pun menyiapkan senapan angin dan parang. Kemudian kedua tersangka berjalan kaki ke ladang milik gunawan untuk mencari korban Tosa.

"Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka SK dan JM mendengar suara sepeda motor korban Tosa dari bawah. Lalu kedua tersangka bersembunyi di balik pohon sawit. Saat posisi korban Tosa melintas di depan kedua tersangka, kedua tersangka pun membacok korban dengan parang ke kepala korban beberapa kali sehingga korban terjatuh bersama sepeda motornya," ucap Hannry.

Tersangka pun sempat berkomunikasi dengan korban, mempertanyakan kenapa masih mencuri buah sawit. Namun korban sempat berupaya untuk mengambil parang, tersangka JM langsung menembakkan senapan angin miliknya ke tubuh korban.

Sedangkan tersangka SK terus membacokkan parangnya ke kepala korban Tosa sehingga korban berlari kearah bawah. Namun kedua tersangka mengejar korban. Korban pun terjatuh.

Bahkan tersangka SK dan JM kembali membacok korban beberapa kali kearah kepala, badan dan tangan. Bahkan tangan kanan korban putus.

"Kedua tersangka menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban," kata Hannry.

Kemudian sekitara pukul 17.00 WIB, kedua tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian dan kembali kerumah masing-masing.

Selanjutnya pada hari Kamis, (3/9/2029) sekitar pukul 12.30 WIB, warga memberitahukan kepada Polsek Kuala bahwa ada mayat di ladang dan mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala langsung ke lokasi kejadian, lalu menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi sudah mulai membusuk.

Jasad korban pun langsung di autopsi ke RS Bhayangkara Medan lalu membuatkan laporan polisi guna proses hukum selanjutnya, kemudian pada, Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan bukti yang cukup tersangka SK berhasil diringkus polisi.

Tersangka SK mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban Tosa, sedangkan tersangka JM dihari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, juga berhasil diringkus.

"Setelah didalami personel, tersangka JM otak pelaku yang mengajak tersangka SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa. Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa," sebut AKBP Hannry.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sambung AKBP Hannry, mereka sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama tersangka. Namun korban tetap mencurinya, sehingga kedua tersangka membunuh korban.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, senapan angin, peluru, sejumlah parang, pakaian korban, serta pakaian yang diduga digunakan salah seorang tersangka.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun," pungkas Kapolres Langkat.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi