Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Tujuh Tersangka Curas Dan Barang Bukti

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Tujuh Tersangka Curas Dan Barang Bukti
Tujuh tersangka Curas dan barang bukti yang berhasil diamankan Unit Pidum Polres Langkat. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily. com, Langkat - Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), sekaligus meringkus tujuh tersangka dari empat lokasi berbeda.

"Alhamdulillah, kita telah mengungkap kasus tindak pidana curas dan berhasil menangkap tujuh pelakunya di empat lokasi berbeda," ujar Kapolres Langkat AKBP Hannry P. H Tambunan melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa, (25/8/2026).

Ketujuh tersangka yang diamankan, sebut AKP Ghulam, masing-masing yakni DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

Dijelaskannya, bahwa penangkapan dilakukan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, Kamis, 20 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut, sambung AKP Ghulam, terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dimana dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.24.800.000.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Ghulam, pengungkapan kasus bermula pada Hari Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, dimana petugas memperoleh informasi bawasanya yang diduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Selanjutnya, Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda bersama personel Opsnal Pidum bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 13:30 WIB dan berhasil mengamankan salah satu dari para tersangka.

Kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya di sejumlah lokasi, yakni satu di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, dua di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, serta tiga lagi di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

"Dari pengungkapan tersebut, kita juga mengamankan barang bukti dua pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu, serta satu unit Honda Scoopy hitam yang diduga digunakan sebagai sarana Untuk melancarkan aksi mereka," ungkap AKP Ghulam.

Kasat Reskrim AKP Ghulam juga menambahkan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindak lanjuti secara profesional dan kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim seraya menambahkan bahwa ketujuh tersangka telah di amankan di Polres Langkat untuk menjalani proses lebih lanjut.

Untuk itu, tambah Kasat Reskrim, Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi