Temuan Ladang Ganja Di Langkat: Kapolres: Petugas Tempuh Lokasi Satu Jam Jalan Kaki

Temuan Ladang Ganja Di Langkat: Kapolres: Petugas Tempuh Lokasi Satu Jam Jalan Kaki
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan didampingi Waka Polres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias dan Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, saat memberikan keterangan pers. (Analisadaily/HeryPutraGinting)

Analisadaily.com, Langkat- Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengungkapkan bahwa penemuan lokasi ladang ganja di salah satu area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, berasal dari laporan masyarakat.

"Pengungkapan ganja tersebut berawal dari informasi dari masyarakat ke Polsek Kuala dan langsung ditindak lanjut Kapolsek Kuala dengan langsung menuju lokasi," ujar AKBP Hannry, Rabu, (12/8/2026).

Dijelaskannya Kapolres yang didampingi Waka Polres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kabag Ops Pokres Langkat Kompol Firman Immanuel PA, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasat Lantas dan AKP Mhd. Tommy Franata, bahwa untuk sampai kelokasi, petugas harus menempuh waktu kurang lebih selama satu jam mengendarai kendaraan dan satu jam berjalan kaki.

"Lokasi ditemukan pohon ganja itu di lereng perkebunan masyarakat dan jarak tempuhnya sekitar satu dengan menggunakan kendaraan dan satu jam dengan berjalan kaki," ungkap AKBP Hannry.

Di lokasi tersebut, sambung Kapolres Langkat pihaknya berhasil menemukan 11 batang pohon ganja dengan ketinggian lebih kirang 2 meter dan juga menyita sekitar 17 kilogram ganja lainnya serta mengamankan tersangka SH yang merupakan pemiliknya.

"Terhadap pemiliknya kita jerat dengan pasal 111 undang undang tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," ungkap Kapolres Langkat.

Disebutkan Kapolres Langkat bahwa ganja tersebut memang sengaja ditanam karena ada beberapa hasil dari tanaman itu sudah dibungkus dalam karung goni.

"Kalau dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali menanam dan kita lagi coba melakukan penyelidikan ganja itu dari mana dan apakah ada yang menyuruh atau memang dia bertindak sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Senin (10/8/2026) menindaklanjuti informasi warga mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di salah satu area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Kuala bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 11 batang tanaman ganja yang masih tumbuh di area perladangan yang diduga milik terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap SH dan berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya dan juga mengaku masih menyimpan daun ganja kering di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut, kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HPG/YY)

Baca Juga

Rekomendasi