Cris Giovany Pasaribu 230200342 dan Inez Laura Andrian 230200344 Dr. Rosmalinda SH LLM ClM dan Annisa Hafizhah SH MH

Hak Pendidikan Terampas: Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pendidikan di Kabupaten Langkat melalui Perspektif Penyalahgunaan Wewenang

Hak Pendidikan Terampas: Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pendidikan di Kabupaten Langkat melalui Perspektif Penyalahgunaan Wewenang
Hak Pendidikan Terampas: Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pendidikan di Kabupaten Langkat melalui Perspektif Penyalahgunaan Wewenang (Analisadaily/istimewa)

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Pemenuhan hak tersebut membutuhkan dukungan anggaran dan pengadaan berbagai kebutuhan pendidikan yang dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Persoalan muncul ketika kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan diduga digunakan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Kasus di Kabupaten Langkat menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pemberian puluhan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman kepada pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan tim sukses kepala daerah. Pada 2025, terdapat 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan 5 paket pekerjaan pada Dinas Permukiman dengan nilai sekitar Rp748 juta. Selain itu, terdapat dugaan permintaan fee sebesar 10% dari proyek Dinas Pendidikan dan 17% dari proyek Dinas Permukiman.
Dugaan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pengadaan yang menjadi objek perkara berkaitan dengan sektor pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, hubungan pihak swasta dengan tim sukses kepala daerah maupun dugaan permintaan fee tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses pengadaan telah menyimpang. Legalitas penggunaan kewenangan tetap harus dilihat dari proses pengadaan yang benar-benar dilakukan. Karena itu, persoalan utamanya adalah apakah kewenangan dalam menentukan dan melaksanakan pengadaan telah digunakan sesuai ketentuan.
Untuk menjawabnya, proses pengadaan perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan metode yang digunakan, alasan pemilihannya, ketersediaan anggaran, serta tahapan kualifikasi penyedia.
Penyalahgunaan wewenang dilarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam konteks tindak pidana korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini, proses pengadaan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya sampai dengan batas nilai yang ditentukan oleh peraturan. Karena itu, nilai setiap paket menjadi penting untuk diperiksa. Sementara itu, Penunjukan Langsung hanya dapat digunakan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 38 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang antara lain meliputi keadaan darurat, pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu pelaku usaha yang mampu atau pemegang hak eksklusif, kelanjutan pekerjaan dari penyedia sebelumnya yang berkinerja baik, dan pengadaan yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara.
Setiap penggunaan Penunjukan Langsung wajib didukung analisis dan justifikasi teknis maupun administratif tertulis yang membuktikan terpenuhinya salah satu kriteria tersebut, bukan sekadar penetapan sepihak oleh pejabat pengadaan. Selain itu, Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas melarang pemecahan Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi, sehingga pembentukan banyak paket kecil turut harus diuji terhadap larangan tersebut. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur tahapan Penunjukan Langsung, antara lain evaluasi dokumen kualifikasi, pembuktian kualifikasi, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya, hingga penetapan dan pengumuman penyedia.
Dengan demikian, penunjukan penyedia tidak cukup hanya berdasarkan keputusan pejabat, tetapi harus memenuhi tahapan yang ditentukan.
Dalam perkara Kabupaten Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Apabila nilai masing-masing paket berada di bawah batas Pengadaan Langsung, keadaan tersebut secara nominal belum menunjukkan adanya pelanggaran. Tetap perlu diperiksa apakah pembagian pekerjaan ke dalam 80 paket memang didasarkan pada kebutuhan pengadaan yang sebenarnya atau justru dilakukan untuk menghindari penggunaan metode pemilihan yang seharusnya.
Ketentuan ini sejalan dengan larangan pemecahan paket dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pemecahan Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi. Dokumen perencanaan, nilai setiap paket, jenis pekerjaan, serta hubungan antar pekerjaan perlu dilihat untuk menentukan hal tersebut.
Banyaknya paket tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran, tetapi pola pembentukan paket perlu diuji berdasarkan dokumen pengadaan yang sebenarnya.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat Penunjukan Langsung, perlu diperiksa apakah metode tersebut memiliki dasar yang sah. Penunjukan langsung tidak dapat dilakukan hanya karena terdapat pihak tertentu yang dianggap mampu atau memiliki hubungan dengan pejabat.
Harus terdapat keadaan tertentu yang membenarkan penggunaannya. Keadaan tertentu yang dimaksud merujuk pada kriteria dalam Pasal 38 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sehingga analisis yang wajib disusun oleh Pejabat Pengadaan pada dasarnya adalah analisis yang membuktikan bahwa pekerjaan yang bersangkutan memang hanya dapat dilaksanakan oleh satu pelaku usaha tertentu, merupakan kelanjutan pekerjaan sebelumnya yang berkinerja baik, bersifat rahasia, atau termasuk keadaan darurat, bukan analisis mengenai kedekatan atau rekomendasi pihak tertentu.
Selain itu, perlu diperiksa analisis tertulis yang menjadi dasar pemilihan metode tersebut, termasuk apakah pemilihan penyedia tidak dapat dilakukan dengan metode lain dan/atau pekerjaan harus segera dilaksanakan sehingga tidak dapat ditunda.
Tahapan kualifikasi penyedia juga harus diperiksa. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, proses Penunjukan Langsung terhadap pelaku usaha yang mampu mencakup evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi sebelum dilanjutkan ke tahapan penawaran dan evaluasi. Karena itu, perlu diketahui apakah penyedia yang memperoleh paket pekerjaan memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, kemampuan usaha, dan persyaratan teknis yang ditentukan.
Ketersediaan anggaran serta dokumen seperti HPS, dokumen kualifikasi, berita acara evaluasi, dan analisis penggunaan metode pengadaan juga perlu diperiksa.
Apabila seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sesuai aturan, hubungan pihak swasta dengan tim sukses kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan nyata, seperti tidak adanya dasar penggunaan metode, diabaikannya tahapan kualifikasi, atau pembentukan paket untuk menghindari metode pemilihan yang seharusnya, penyimpangan tersebut perlu diuji lebih lanjut sebagai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan menjadi relevan apabila dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan penggunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Dugaan fee tidak dapat diposisikan sebagai bukti tunggal, tetapi harus dinilai bersama fakta dan dokumen pengadaan untuk melihat apakah terdapat penggunaan kewenangan yang menyimpang dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Persoalan ini juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena objeknya berada pada sektor pendidikan. Anggaran pendidikan ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga dengan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan pendidikan.
Kondisi tersebut berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 4 tentang Pendidikan Berkualitas, yang menekankan pentingnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas, serta SDGs Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, khususnya pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran pendidikan yang tidak akuntabel tidak hanya menjadi persoalan hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang berkelanjutan.
Dugaan korupsi dalam pengadaan pendidikan di Kabupaten Langkat tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyalahgunaan wewenang hanya berdasarkan hubungan pihak swasta dengan tim sukses kepala daerah atau adanya dugaan permintaan fee. Penilaian harus dimulai dari pemeriksaan metode pengadaan pada setiap paket.
Jika menggunakan Pengadaan Langsung, perlu diperiksa kesesuaian nilai dan pembentukan paket. Jika terdapat Penunjukan Langsung, perlu diperiksa dasar keadaan tertentu, analisis tertulis, ketersediaan anggaran, serta tahapan kualifikasi dan evaluasi penyedia sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dari pemeriksaan tersebut baru dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan kewenangan. Apabila penyimpangan tersebut terbukti berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, pengelolaan anggaran pendidikan harus diarahkan pada kepentingan masyarakat. Kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, transparansi, dan akuntabilitas diperlukan agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat serta mendukung pencapaian SDGs Nomor 4 dan SDGs Nomor 16.
Berita kiriman dari:

Baca Juga

Rekomendasi