Mediasi Sengketa Lahan Eks Torganda Memanas, Perwakilan Warga Minta Hak Kepemilikan Jadi Fokus Utama

Mediasi Sengketa Lahan Eks Torganda Memanas, Perwakilan Warga Minta Hak Kepemilikan Jadi Fokus Utama
Juru bicara masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Paluta - Rapat mediasi terkait sengketa lahan sekitar 147.000 hektare eks pengelolaan Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang digelar di Kantor Bupati Paluta pada Senin (2/11), berlangsung panas.

Mediasi yang diinisiasi untuk meredam eskalasi konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan ini diwarnai perdebatan sengit mengenai identitas peserta hingga tuduhan pribadi.

Juru bicara masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub, Abdul Aziz, dengan tegas meminta pemerintah daerah agar memprioritaskan pemeriksaan dan penyelesaian hak atas tanah masyarakat sebelum membahas skema kemitraan atau kebun plasma.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., pengurus Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) Dr. Mangaraja Halongonan Harahap, S.P., M.Si., serta perwakilan legal PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Tongku Solah Hamonangan Daulay, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut digelar berdasarkan surat undangan Bupati Paluta Nomor 100/6413/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Reski Basyah Harahap.

Namun, di tengah jalannya rapat, Aziz menyayangkan kurangnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, jalannya diskusi justru didominasi oleh perwakilan PT Agrinas dan Koperasi BAN, sementara porsi kehadiran warga sangat terbatas.

Suasana sempat memanas ketika muncul perdebatan terkait pemeriksaan KTP dan tuduhan pribadi yang diarahkan kepada Aziz. Berkat intervensi dari Kapolres Paluta yang meminta peserta memberikan kesempatan berbicara serta diperkuat oleh mandat warga yang disampaikan oleh Edysan Evan Hasibuan (warga Desa Jambu Tonang) Aziz akhirnya dapat menyuarakan isi hati masyarakat secara utuh.

Dalam forum tersebut, Aziz menekankan bahwa akar persoalan terletak pada riwayat penguasaan tanah dan perjanjian pembangunan kebun dengan pengelola terdahulu. Ia memaparkan bahwa tanah di sejumlah wilayah luat mulanya diperjanjikan dengan pola pembagian 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat.

Warga sendiri mengantongi beragam dokumen legalitas, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, ia menolak jika persoalan ini langsung digiring ke dalam pembahasan pemberian plasma tanpa kejelasan status tanah terlebih dahulu.

"Ini bukan soal plasma atau tidak plasma. Pembahasan mengenai kemitraan maupun kebun plasma harus didahului kejelasan kedudukan tanah, pemeriksaan dokumen masyarakat, dan penelaahan putusan pengadilan," tegas Aziz kepada awak media seusai rapat.

Aziz turut merujuk pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, serta mendorong penelaahan bersama dengan Putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 yang menjadi dasar eksekusi negara atas perkebunan eks Torganda.

Di sisi lain, pihak Agrinas menyatakan posisinya sebagai pengelola kebun titipan negara hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada negara.

Menanggapi hal tersebut, Aziz berharap Pemkab Paluta, Pemkab Padang Lawas, dan Pemprov Sumatera Utara dapat mengambil peran aktif untuk mempertemukan dokumen masyarakat, dasar penguasaan negara oleh Agrinas, serta putusan-putusan pengadilan dalam forum lanjutan.

Bagi masyarakat, mediasi harus menghasilkan langkah konkret yang berpihak pada keadilan: pemeriksaan dokumen dan batas lahan secara transparan, penelaahan putusan hukum, serta kepastian hak bagi warga yang selama ini menggantungkan hidupnya di kawasan perkebunan tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi