Henry Jhon Hutagalung (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan — Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera menyelesaikan persoalan aset daerah yang diduga telah diperjualbelikan di bawah tangan. Sebab, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.
Ia menyebut terdapat aset tanah Pemko Medan yang proses penanganannya telah berjalan sejak tahun lalu. Namun hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Selain persoalan jual beli aset di bawah tangan, DPRD juga mempertanyakan sejumlah bidang tanah milik Pemko Medan yang telah dikuasai masyarakat selama hampir 20 tahun.
Lahan tersebut kini ditempati ratusan kepala keluarga (KK) dan berkembang menjadi kawasan permukiman kumuh yang dinilai berpotensi menjadi sumber persoalan sosial maupun kesehatan masyarakat.
“Ini sudah lebih kurang 20 tahun dikuasai oleh ratusan KK. Lokasi itu menjadi sumber penyakit masyarakat dan menjadi permukiman kumuh,” ungkap Henry Jhon Hutagalung dalam interupsinya pada rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah yang dihadiri Walikota Medan dan OPD dan undangan, Senin (24/8/2026).
Henry Jhon Hutagalung mengingatkan, penanganan kawasan kumuh telah menjadi bagian dari komitmen bersama dalam RPJMD Kota Medan 2024-2029. Karena itu, sambungnya, Pemko Medan diminta segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kawasan permukiman kumuh.
Penanganan tersebut juga dinilai perlu dikaitkan dengan program penataan kawasan sungai, termasuk rencana relokasi masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai. Dengan sisa masa pemerintahan sekitar tiga tahun, DPRD meminta persoalan tersebut tidak lagi ditunda.
“Jangan sampai di periode wali kota ini persoalan tersebut tidak selesai,” tegas politisi PSI yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Perizinan Bangunan Gedung Tidak Jelas
Selain aset daerah, Henry John Hutagalung yang menjabat Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Medan itu juga menyinggung persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai masih menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.
Sebagai anggota DPRD, ia menerima banyak informasi dari berbagai sumber mengenai adanya perbedaan biaya pengurusan PBG untuk bangunan dengan kondisi yang dinilai relatif sama. Bahkan, terdapat pengurusan yang disebut tidak kunjung selesai.
“Untuk bangunan dua tingkat ada yang biayanya Rp13 juta. Ada yang satu tingkat dengan luas tanah sama sampai Rp20 juta. Ada juga yang Rp34 juta. Ada yang tidak selesai-selesai,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan PBG perlu dikaji khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik sekaligus sumber penerimaan daerah. Proses perizinan yang rumit, tidak transparan atau tidak memiliki kepastian biaya dan waktu dikhawatirkan dapat membuat masyarakat enggan mengurus izin maupun membayar kewajibannya.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat investasi lokal. Investor dinilai akan berpikir ulang menanamkan modal apabila proses perizinan di Kota Medan dianggap rumit dan tidak memberikan kepastian.
Karena itu, ia meminta Pemko Medan menjadikan pembenahan PBG sebagai salah satu prioritas. Bahkan, DPRD membuka kemungkinan pembentukan pansus khusus untuk membahas persoalan PBG apabila diperlukan.
“Kalau perlu kita bentuk khusus Pansus PBG agar urusan PBG ini sederhana, cepat dan jelas berapa biayanya, serta biaya itu semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan melalui pansus tidak berhenti sebatas pembahasan dan dokumen rapat.
Pimpinan DPRD diminta memastikan fungsi pengawasan berjalan secara maksimal dengan melibatkan Inspektorat Kota Medan dalam memantau tindak lanjut rekomendasi.
Menurutnya, setiap rekomendasi harus memiliki kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dikerjakan dan bagaimana perkembangan penyelesaiannya.
“Jangan nanti hanya omong-omong, cerita di sini, perintah sana, perintah ke sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita yang harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya dan berharap pengawasan berkala dapat memastikan seluruh rekomendasi terkait PAD, aset daerah maupun PBG benar-benar dilaksanakan Pemko Medan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pembenahan tata kelola pemerintahan tidak berhenti pada wacana, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat Kota Medan.
(MC/RZD)