Bisnis Haram Pasangan Muda-Mudi Medan: Jual Ekstasi 'Transformer & Redbull' Berakhir di Sel (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang muda-mudi yang nekat menjajakan pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung berhasil diringkus petugas pada Rabu (19/8/2026) malam.
Penangkapan berawal saat petugas menciduk seorang pemuda berinisial AZ (21) di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan warga Jalan Jermal ini, polisi menyita 5 butir pil ekstasi berlogo unik, yakni 3 butir pil biru bermerek
Transformer dan 2 butir pil oranye bermerek
Redbull.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa hasil interogasi terhadap AZ langsung mengarahkan petugas ke pemasok utamanya, seorang wanita muda berinisial NF (19).
"AZ mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman wanitanya, NF, yang juga tetangganya di kawasan Jermal. Petugas bergerak cepat dan menciduk NF saat berada di depan area restoran cepat saji di Jalan Panglima Denai," terang AKBP Rafli, Minggu (23/8/2026).
Modus dan Rincian Transaksi
- Skema Penjualan: NF menjual pil ekstasi kepada AZ seharga Rp180.000 per butir.
- Margin Keuntungan: AZ menjual kembali barang tersebut ke konsumen seharga Rp220.000 per butir untuk mengantongi keuntungan bersih Rp40.000 per butir.
- Lama Beroperasi: Keduanya mengaku sudah aktif menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir.
Saat ini kepolisian tengah memburu pemasok utama yang menyuplai pil ekstasi kepada NF. Identitas sang bandar besar dipastikan sudah dikantongi oleh penyidik.
"Identitas pengembang atau pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan tim di lapangan terus mengejar pelaku. Tidak ada ruang dan tempat bagi para pengedar narkoba di Kota Medan," tegas Rafli.
(RZD)