RDTR Kecamatan Barumun Dikebut, Siapkan Lahan Dua Hektar Untuk Pasar

RDTR Kecamatan Barumun Dikebut, Siapkan Lahan Dua Hektar Untuk Pasar
RDTR Kecamatan Barumun Dikebut, Siapkan Lahan Dua Hektar Untuk Pasar (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com,Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mengebut untuk menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Sibuhuan Kecamatan Barumun sebagai Ibukota Kabupaten Padanglawas.

Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, mengatakan, penyusunan RDTR Sibuhuan Kecamatan Barumun penting untuk segera dituntaskan. Sebagai pusat ibu kota Padanglawas Sibuhuan harus menjadi contoh bagi kecamatan lainnya.
" Jadi yang pertama kita tuntaskan Sibuhuan Kecamatan Barumun dulu, bagaimana ibu kota Padanglawas ini bisa benar benar tertata dengan baik," kata Putra Mahkota Alam Hasibuan Jumat (21/8/2026)
Menurut Putra Mahkota Alam Hasibuan, dalam penyusunan RDTR Kecamatan Barumun ada lima tahapan yang harus dilalui.
Pertama menyiapkan kerangka acuan kerja, membentuk tim penyusun, menyusun rencana kerja, dan melakukan penentuan batas wilayah perencanaan (delineasi) kecamatan.
Kemudian mengumpulkan data fisik, sosial, ekonomi, peta dasar, serta aturan tata ruang wilayah yang sudah ada.
Memproses data untuk mengetahui potensi, masalah, kebutuhan ruang, serta proyeksi pertumbuhan penduduk di kecamatan tersebut. Perumusan konsep yaitu menyusun rencana struktur ruang, pola ruang, dan aturan pemanfaatan zonasi (Peraturan Zonasi) secara rinci untuk tiap wilayah.
Kemudian kata bupati merancang dokumen bersama instansi terkait dan masyarakat, lalu memprosesnya menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR.
" Kalau RTRW itu harus disahkan melalui DPRD sehingga menjadi Peraturan Daerah, sedangkan RDTR itu cukup Peraturan Kepala Daerah atau Perkada," tegas Putra Mahkota Alam.
Putra Mahkota Alam menjelaskan, ada beberapa item pembangunan yang menjadi bagian dari penyusunan RDTR Kecamatan Barumun.
Mulai dari pembangunan pasar kabupaten seluas dua hektar. Kemudian pembangunan spot center 1,5 hektar dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) seluas 1,5 hektar
Malah anggarannya nanti akan ditampung dalam Perubahan APBD 2026.
" Jadi semuanya ada lima hektar yang sudah disiapkan lahannya di wilayah Kecamatan Barumun, dan anggaran pembelian lahan itu nanti ditampung dalam PAPBD 2026," sebut Putra Mahkota Alam.
Untuk itu ia berharap RDTR Kecamatan Barumun bisa segera tuntas dan bisa menjadi contoh bagi kecamatan lainnya.
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi