3 Terduga Pelaku Pungli di Paropo Danau Toba Dipanggil Polisi (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Sidikalang – Sebanyak 3 terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, dipanggil polisi.
Info tersebut disampaikan seorang peiabat Pemkab Dairi yang minta namanya tidak ditulis, Rabu (19/8).
“Ada 3 orang dipanggil. Awalnya, dimintai keterangan di Polsek Sumbul. Kemudian lanjut ke Polres Dairi. Tujuan utamanya, diberi pembinaan,” kata seorang PNS.
Diterangkan, warga dimaksud merupakan penduduk Desa Silalahi. Praktik dugaan pungli dilakukan di perbatasan Desa Silalahi-Paropo.
Kegiatan ilegal itu bukan terorganisir. Atas kemauan sendiri. Dilakukan jelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Tepublik Indonesia.
Kasie Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan menyebut, belum merilis penganan kasus itu.
“Belum dirilis,” kata Syahril.
Sekretaris Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga, Provet Sitanggang, menyesalkan praktik dugaan pungli.
“Kita menyesalkan dugaan pungli di kawasan Danau Toba, khususnya Desa Paropo,” kata Provet.
Ditegaskan, tidak ada peraturan daerah (Perda) tentang penarikan retribusi di badan jalan di kawasan Danau Toba.
“Itu jelas, liar. Tidak ada payung hukum,” tandas Provet.
Diterangkan, Perda berlaku di sekitaran Danau Toba di Silahisabungan adalah parkir di dermaga di Silalahi. Selanjutnya, pajak hotel dan restoran.
(SSR/RZD)