PT. Sijabut Kuasai 362 Hektar Lahan Perkebunan Sawit Tanpa Izin HGU

PT. Sijabut Kuasai 362 Hektar Lahan Perkebunan Sawit Tanpa Izin HGU
Lahan perkebunan milik PT. Sijabut di Desa Pulau Pule Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tidak memiliki izin HGU, Sabtu (22/8/2026). (Analisadaily/arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, berdiri kebun kelapa sawit seluas 362,4 hektar milik PT. Sijabut. Perusahaan itu sudah menanam, memanen, dan menjual sawit selama puluhan tahun. Tapi hingga Agustus 2026, satu dokumen paling krusial belum pernah dikantongi seperti dokumen izin Hak Guna Usaha (HGU)

Yang ada saat ini hanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen itu secara hukum bukan izin operasional. Itu hanya "lampu hijau" awal bahwa lokasi sesuai tata ruang.

Ini terungkap dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan. Kepala Bidang Perizinan, DTM Sofyan, memastikan perizinan yang tercatat untuk lahan yang dikelola PT. Sijabut hanyalah memiliki PKKPR dan baru saja diurus pada tahun 2024.

"PKKPR itu baru langkah awal saja. Sebelum perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan perkebunan secara sah, wajib melengkapi izin lanjutan untuk mendapatkan izin HGU," tegas Sofyan.

Kuasa hukum PT. Sijabut, Tri Purnowidodo, membenarkan kekosongan izin. Ia menyebut ada riwayat peralihan pengelolaan dari PT. Carethya ke PT Sijabut sejak tahun 1982. Dari total 750 hektar awal, yang berhasil dijadikan kebun adalah 362,4 hektar. Lahan itu disebut sudah diganti rugi ke masyarakat.

"Setelah penggantian rugi selesai, kami mulai menanam kelapa sawit dan mengurus perizinan secara bertahap," ujar Widodo kepada Analisadaily, diruang kerjanya, Sabtu (22/8/2026).

Lebih lanjut Widodo mengatakan, masalahnya, Kanwil BPN Sumut pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian HGU seluas 362,4 hektar kepada PT Sijabut pada 11 Mei 1992. Namun rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti hingga terbit HGU. "Rumor yang beredar izin HGU tersebut sudah terbit namun fisiknya hingga saat ini tidak ada kami lihat," ujarnya.

Ditanya soal legalitas, Widodo berpendapat tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT. Sijabut yang berujung tindak pidana. "Tidak ada kok sanksi pidananya," tegas Widodo.

Pernyataan itu kontradiktif dengan data resmi. Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Asahan, Sofyan, menegaskan PT. Sijabut tidak masuk dalam database dinas Pertanian Kabupaten Asahan. "Perusahaan itu tidak memiliki izin HGU. Pada kegiatan rapat pun saya juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin HGU," ujarnya.

Pernyataan ini pun kembali menimbulkan pertanyaan publik, apakah ketiadaan pembaruan izin HGU selama puluhan tahun benar-benar tidak melanggar aturan, atau justru menjadi celah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah agar kepastian hukum dan kepatuhan perkebunan di Asahan benar-benar terjaga

Kasus ini kini jadi sorotan. Pasalnya, selama puluhan tahun perusahaan tetap berproduksi di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa kepastian hukum. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat didesak segera menindaklanjuti agar tidak menjadi preseden seperti tanam dulu, urus izin belakangan.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi