Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Warga Dusun 8 Sukajadi Utara, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meminta pemerintah daerah menertibkan usaha kandang ayam petelur yang berada tidak jauh dari permukiman.
Warga mengeluhkan keberadaan kandang ayam tersebut karena menimbulkan sejumlah dampak yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kehidupan sehari-hari. Keluhan antara lain banyaknya lalat, bau menyengat, serta suara bising dari aktivitas peternakan.
Warga khawatir kondisi tersebut juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kandang.
Keluhan itu mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura turun meninjau lokasi kandang ayam di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (19/8/2026).
Namun, warga mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam peninjauan tersebut. Mereka menyebut kedatangan petugas DLH ke lokasi hanya didampingi perangkat Desa Londut.
"Kami sangat kecewa karena masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan langsung. Kami juga tidak mengetahui hasil peninjauan yang dilakukan DLH," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, warga tidak membutuhkan peninjauan yang hanya bersifat seremonial, tetapi menginginkan solusi konkret atas persoalan yang mereka hadapi.
"Kalau hanya turun ke lokasi untuk sekadar seremonial, lebih baik tidak usah. Yang kami inginkan adalah solusi terbaik agar kami tidak terus resah dengan bau menyengat, lalat yang semakin banyak, dan suara bising yang mengganggu ketenteraman," katanya.
Warga berharap DLH bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Labura turun bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap kandang ayam tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penghentian atau penutupan usaha apabila memang memenuhi unsur pelanggaran.
DLH Sebut Pengelolaan Kandang Perlu Diperhatikan
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Labura, P. Sinaga, membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi kandang ayam bersama perangkat Desa Londut.
Menurut Sinaga, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengendalian lalat. Ia menduga penyemprotan disinfektan oleh pengelola kandang belum dilakukan secara optimal.
"Kemungkinan karena ingin menghemat anggaran, penyemprotan disinfektan dilakukan satu kali dalam sebulan sehingga lalat menjadi banyak. Seharusnya penyemprotan dilakukan empat kali dalam sebulan," katanya.
Sinaga menegaskan, persoalan keberadaan kandang ayam di sekitar permukiman tidak hanya menjadi kewenangan DLH. Menurutnya, penanganan harus melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya.
"Kalau mengenai jarak kandang dengan permukiman, itu kewenangan Dinas Pertanian. Untuk izin usaha ada di Dinas Perizinan, sedangkan dampak terhadap kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan," jelasnya.
Legalitas Usaha Menunggu Rekomendasi DLH
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Utara, Azhari Pasaribu, mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DLH terkait legalitas usaha kandang ayam tersebut.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah dapat memberikan pembinaan. Jika pelanggaran dinilai memenuhi ketentuan untuk penindakan lebih lanjut, pemerintah dapat mengusulkan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan rekomendasi tim teknis.
"Perizinan menunggu rekomendasi dari DLH. Jika tidak memenuhi ketentuan, dapat dilakukan pembinaan atau diusulkan pencabutan NIB," ujarnya.
Dinas Pertanian Akui Belum Verifikasi
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Labura, drh. Sudarija, mengatakan pihaknya belum pernah memproses maupun melakukan verifikasi terkait perizinan usaha peternakan ayam tersebut.
"Kami tidak ada memproses rekomendasi verifikasi terkait perizinan usaha ternak ayam tersebut. Kemungkinan karena klasifikasi usahanya masuk kategori risiko rendah atau menengah," katanya, Kamis (20/8/2026).
Ia juga menyebut pengelola usaha tersebut belum pernah menyampaikan data populasi maupun produksi ternak kepada Dinas Pertanian Labura.
Meski demikian, Sudarija mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda) Labura untuk segera meninjau lokasi sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
"Kami akan berkoordinasi dengan Asisten dan Sekda untuk segera meninjau lokasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut," pungkasnya. (GT)











