Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Sumut Perketat Pengawasan di 33 Kabupaten/Kota (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan, bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP. Ia juga menginstruksikan jajaran pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan fungsi pengawasan, yang merupakan fungsi negara.
"Pengawasan yang kita lakukan ini, dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," sebut Illyan Chandra Simbolon, Jumat (21/8).
Illyan mengungkapkan bahwa kompleksitas permasalahan ketenagakerjaan dan besarnya jumlah objek pengawasan, yaitu badan usaha yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota. Atas hal itu, Disnaker Sumut akan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota yang telah terlaksana selama ini.
Menurut Illyan, dengan menempatkan pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk melakukan kegiatan pengawasan mulai dari kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan dan berkoodinasi secara aktif dengan mediator di Kabupaten/Kota dalam memastikan terpenuhinya hak-hak normatif, tenaga kerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyeluruh.
"Diharapkan melalui kolaborasi tersebut, kepatuhan norma ketenagakerjaan di tempat kerja di wilayah Sumatera Utara, dapat meningkat dan menciptakan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja, yang sedang berupaya mendapatkan haknya, melalui penetapan pengawas ketenagakerjaan," sebut mantan Kadisnaker Kota Medan ini.
Illyan mengingatkan kepada seluruh perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dimana hal tersebut merupakan hak dasar pekerja/buruh dalam perlindungan terhadap resiko-resiko dalam hubungan kerja, baik resiko kematian, resiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, serta kehilangan pekerjaan.
"Khususnya untuk hak-hak pekerja perusahaan alih daya harus dipastikan tertuang dalam kontrak antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya, baik hak upah, lembur, tunjangan hari raya, kompensasi pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), struktur skala upah, pemeriksaan kesehatan, termasuk juga iuran jaminan sosial tenaga kerja," jelas Kadisnaker Sumut ini.
Illyan mengingatkan perusahaan pemberi pekerjaan bertanggungjawab, memastikan perusahaan alih daya, untuk memenuhi perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya, yang sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut jelas di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
"Tanggung jawab tersebut, dapat dilakukan perusahaan pemberi pekerjaan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanan hak pekerja/buruh yang dilakukan perusahaan alih daya, secara berkala," tegas Illyan.
Illyan kembali mengatakan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja juga menjadi perhatian khusus Disnaker Sumut. Untuk itu setiap perusahaan diminta fokus melakukan indentifikasi bahaya, dan penilaian resiko serta pengendalian potensi bahaya pada seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
"Perusahaan diminta untuk memastikan setiap proses produksi atau jasa layanan dilakukan dengan aman dan nyaman, terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit, akibat kerja melalui program-program K3 yang tepat sasaran dan jangan hanya fokus pada pemenuhan administrasi saja," kata Illyan.
Menurutnya, kejadian kecelakaan harusnya menjadi momentum bagi pengurus/pengusaha untuk belajar memperbaiki Sistem Manajemen K3, melalui upaya investigasi, menemukan penyebab/akar masalah (root cause) sampai dengan rekomendasi perbaikan yang dimonitor dan dilaksanakan.
"Kerugian akibat kecelakaan, sangat berdampak bagi perusahaan dan pekerja serta masyarakat secara luas," ungkap Illyan.
Illyan mengungkapkan bahwa kejadian kecelakan tersebut berakibat adanya korban jiwa, cidera, kerusakan aset, gangguan pada proses produksi, pemutusan hubungan kerja bahkan pencemaran lingkungan.
Lalu, kegagalan pemenuhan hak-hak normatif juga menjadi salah satu faktor penyebab dasar kecelakaan kerja yang harus dipenuhi pengurus perusahaan, sehingga dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran serta partisipasi pekerja/buruh dalam menerapkan K3 di tempat kerja.
Untuk menurunkan angka kecelakan kerja tersebut, Illyan mengungkapkan pihaknya Dinasker Sumut telah bekerja sama dengan Balai K3 Medan melalui kegiatan pemeriksaan dan pengujian norma K3, khususnnya pada perusahaan-perusahaan dengan angka kecelakaan kerja tinggi.
"Bersama penguji Balai K3 nantinya pemeriksaan pengujian menyeluruh, akan dilakukan dengan menggunakan peralatan riksa/uji untuk mengukur kondisi lingkungan kerja. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan pembinaan dan perbaikan bagi perusahaan serta dasar penegakan hukum norma K3 di perusahaan tersebut," tandas Illyan.
(JW/RZD)