PT Mitra Jaya Bahari Tidak Miliki Izin SLO Pembuangan Air Limbah dan SLF (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan - Komisi IV DPRD Medan menemukan perusahaan Depo Kontainer PT Mitra Jaya Bahari yang bergerak di bidang logistik tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Padahal, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan itu, memiliki Isotank Depo tempat pembersihan cairan kimia, wajib melakukan pengelolaan limbah yang benar.
Tidak hanya itu dalam kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, didampingi anggota dewan lainnya Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri, pihak perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, perwakilan Dinas Perkimcikataru Salman Alfarizi, perwakilan Satpol PP Akbar, perwakilan Dishub Rizky, Perwakilan Damkarmat, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat, ditemukan juga bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus dipertanyakan juga izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta mitigasi kebakaran.
Dalam pertemuan yang diterima pihak perusahaan Nilawati dan Nasharun, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Endar Harahap menyampaikan beberapa hal berupa kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Yakni, pihak perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.
"Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan," ujar Endar dalam kunjungan tersebut, Senin (28/9/2026).
Bukan itu saja, lanjut Endar, pihak perusahaan juga harus memiliki Pertek pembuangan emisi karena menggunakan genset. Dan harus memiliki SLO pembuangan air limbah.
Sama halnya dengan pengakuan perwakilan Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarizi, bahwa perusahaan tersebut juga belum memiliki Izin SLF.
Diketahui, izin SLF menyatakan bangunan sudah aman dan layak fungsi. Hal itu dinilai dari 4 aspek yakni Keselamatan - struktur kuat, anti kebakaran, penangkal petir. Kesehatan - ventilasi, cahaya, sanitasi. Kenyamanan dan Kemudahan - akses evakuasi, akses disabilitas. Dan apabila belum memiliki SLF bisa ditindak.
Pada kesempatan itu, anggota DPRD Medan Lailatul Badri mempertanyakan izin Andalalin. Sebab menurutnya, dengan keberadaan perusahaan yang lalu lalang kendaraan kontainer berdampak akses dan kemacatan lalu lintas di depan perusahaan. "Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya," ujar Lela sapaan akrabnya.
Begitu juga anggota dewan lainnya Jusuf Ginting Suka mempertanyakan kepedulian manajemen pihak perusahaan terkait kewajiban CSR. "Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR-nya," sarannya.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mendorong pihak perusahaan agar berkenan melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan. "Kita harapkan pihak perusahaan koperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait," sarannya.
Selain itu, usai pertemuan Paul Simanjuntak juga mempertanyakan terkait izin Air Bawa Tanah (ABT). "Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank," ungkapnya.
Sementara itu, saat pertemuan pihak perusahaan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi segala perizinan yang ditetapkan tersebut.
(MC/RZD)