Bus yang baru keluar dari salah satu Pool Bus Ilegal yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan sebabkan kemacetan. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Keberadaan pool bus yang diduga masih beroperasi tanpa mematuhi ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 61 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan, masih ditemukan menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas
Pantauan wartawan, Selasa, (18/8/2026) masih menemukan pool bus yang masih beroperasi di sepanjang koridor Jalan S.M. Raja, mulai dari kawasan Masjid Raya Al Mashun hingga Simpang Flyover Amplas.
Pantauan yang dilakukan di ruas Jalan Sisingamangaraja mulai dari Masjid Raya hingga Simpang Indogrosir ditemukan setidaknya enam pool bus yang masih beroperasi menaikkan dan menurunkan penumpang.
Keenam pool tersebut yakni Pool Bus Bobby Paradep, KUPJ Tour Grup, Andalas Travel, PT Bahtera Napu Artha Gopans Jaya, Paradep dan Bintang Tapanuli.
Sedangkan dari kawasan Indogrosir hingga Simpang Flyover Amplas kembali ditemukan sejumlah pool bus yang masih melakukan aktivitas menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Ada sekitar 42 operator bus yang ditemukan beroperasi di sepanjang ruas tersebut, di antaranya PMH, Bayu, Glans, Tao Toba, Pangeran, PMTOH, Putra Riau, Bintang Utara Putra, PMJ, Kota Pinang Baru, Rajawali, Pelangi, Pelita Bobby Paradep, Pajar Riau, PT Palapa, Simpati Star, Sampagul, Paimaham, Candra, Sipirok Nauli, Lorena, Simarjarunjung Jet Star, Armada Trans, Karona, Almashar, Parisma, Kepin Pratama Trans, Pinem, Bintang Utara, Batang Pane Baru, PT Intra, PT Rapi, PT ALS, PT Medan Jaya dan PO Sibualbuali.
Keberadaan pool tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Pasalnya, dalam monitoring juga ditemukan bus yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan.
Selain itu, terdapat sejumlah pool bus yang lokasinya berdekatan. Salah satu yang disorot berada di sekitar Simpang Indogrosir, yakni pool Bintang Utara Putra dan Rajawali.
Aktivitas bus yang keluar-masuk pool, ditambah kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dinilai dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri mengingat Jalan Sisingamangaraja merupakan salah satu jalur utama di Kota Medan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.
Temuan ini sekaligus menunjukkan perlunya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pool angkutan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penataan lokasi pool, larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan serta pengaturan keluar-masuk bus menjadi hal penting untuk mengurai kemacetan di koridor S.M. Raja.
Pemerintah Kota Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hasil monitoring tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pool bus yang masih beroperasi di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, fungsi Jalan Sisingamangaraja sebagai jalur utama lalu lintas dapat kembali berjalan optimal dan aktivitas angkutan umum tidak menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Medan.
Sementara, Pengamat Transportasi USU, Dr M Ridwan Anas, ST, MT menambahkan, secara makro memang Kota Medan sudah macet. Jadi kalau di jam-jaman puncak Jalan Sisingamangaraja juga mengalami kemacetan, ditambah lagi masalah pool bus yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja makin memperburuk kinerja jalan.
"Untuk itu law enforcement dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan. Begitu juga dengan kesadaran para pemilik bus agar menganjurkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal juga dibutuhkan,"jelasnya.
Sebab, selama ini, sambung, Dr M Ridwan, sudah ada regulasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. "Maka peran kita semua untuk memberi tahu agar perilaku naik di pool di pindah ke terminal,"katanya.
(YY)