Tokoh pemuda menyampaikan pernyataan soal isu HGU PT CSIL, di Warkop Kisaran, Jumat (12/6/2026). (Analisdaily/arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Tiga tokoh pemuda Asahan mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak terpancing isu putusan Mahkamah Agung terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Cita Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang. Mereka mendorong publik melakukan kajian mendalam sebelum menyikapi persoalan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2014.
Imbauan disampaikan S Marpaung, Rudi Yansah Ritonga, dan Ali Ibrah Manurung saat konferensi pers di salah satu warkop Jalan Diponegoro, Kisaran, Jumat (12/6/2026).
Isu HGU PT CSIL ramai dibicarakan publik beberapa hari terakhir. Putusan Mahkamah Agung terkait HGU perusahaan di Kecamatan Sei Kepayang itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2014, atau sekitar 12 tahun lalu.
S Marpaung menegaskan isu tersebut sudah disuarakan sejak 2015 dan mendapat tanggapan dari perusahaan serta pemerintah. Menurutnya, HGU yang dipermasalahkan tidak seluruhnya dikuasai perusahaan. Sebagian lahan sudah dikuasai masyarakat sejak lama.
“Isu ini sudah pernah saya suarakan tahun 2015 dan sudah dijawab perusahaan serta pemerintah. HGU yang disebut tidak semua dikuasai perusahaan, sebagian sudah dikuasai masyarakat sejak dulu,” kata S Marpaung.
Ia meminta kelompok masyarakat dan pihak yang concern pada konservasi hutan tidak membuat opini publik, diminta untuk terlebih dahulu melakukan kajian akademik. Kepada masyakarat serta menahan diri dan mendiskusikan persoalan ini secara bijak agar tidak memicu konflik kepentingan.
Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibrah Manurung sepakat. Mereka menilai pihak yang mengkritisi sah saja, asal tidak membuka luka lama dan menimbulkan luka baru. "Pihak yang mengkritisi silakan, tapi jangan membuka luka lama dan menimbulkan luka baru," ujar Rudi.
Para tokoh pemuda berharap semua pihak menahan diri, melakukan kajian, dan berdiskusi agar isu HGU PT CSIL tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat Asahan.
(ARI/DEL)