Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dan Drainase di Desa Alue Dua Ditahan

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan dan Drainase di Desa Alue Dua Ditahan
Para tersangka saat hendak dibawa ke Lapas IIB Langsa, Selasa (8/9/2026). (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Lingkungan dan drainase perumahan pemukiman Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Langsa.

"Jumlah proyek kegiatan ini dengan pagu senilai Rp1.755.607.122,-, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) tahun 2023 Dan dugaan tindak pidana korupsinya dari hasil penyidikan didapat kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terhadap pekerjaan dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Fadly Setiawan dan Kasi Intel Muhammad Hendra Damanik dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (8/9/2026).

Disebutkan, empat tersangka yakni berinisial YO selaku pejabat pembuat komitmen/kuasa pengguna anggaran, NZ selaku penyedia, MJ selaku Direktur dari CV Gunung Agung Jaya dan SWN Selaku konsultan pengawas.

Kemudian, pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka adalah Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 /2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 / 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penanganan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print 04/L.1.13.FD.1/11/2025 tangal 17 November 2025 dan ditangkatkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam penanganan perkara ini pihak kejaksaan juga melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan dan juga melibatkan auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan wilayah aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemriksaan yang dilakukan oleh ahli ditemukan kekurangan volume dan mutu dibeberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,-.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print 01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-
02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa," ujarnya.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi