Kejari Langsa Musnahkan Sabu Seberat 135,3117 Gram (Analisadaily/Sudirman)
Analisadaily.com, Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 135,3117 gram di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, kategori barang lainnya berjumlah 22 buah, yang terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan sejumlah barang lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak perkara pidana umum dan perkara lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April-Juli 2026,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Adi Tyogunawan konferensi persnya.
Dikatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan pihak kejaksaan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas pihak kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.
"Ini sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan, hilang, rusak, maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"ujarnya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, serta memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Diharapkan, masyarakat kota Langsa dapat memberikan saran dan kritik yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuannya, untuk membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan ‘Indonesia Maju’ yang adil, demokratis, dan sejahtera,” ujarnya lagi. (DIR/WITA)











