Polres Langsa Ungkap Kasus Sabu-sabu Jaringan Malaysia (Analisadaily/Sudirman)
Analisadaily.com, Langsa - Satres Narkoba Polres Langsa, belum lama ini mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti yang disita seberat 46,6 Kg atau senilai Rp13,2 miliar.
Disebutkan, selain barang bukti yang disita, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial M (33) warga Gampong (desa) Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 bh September 2026. Tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram. Kemudian menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
"Kita duga tersangka berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya," ucap Kapolres
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Langsa seraya mengatakan, sabu seberat 46,6 Kg dapatenyelamatkan 372.800 Jiwa.
Dia menambahkan, pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (DIR/WITA)











