78 Pekerja Migran Nonprosedural Dideportasi Malaysia Lewat Bandara Kualanamu

78 Pekerja Migran Nonprosedural Dideportasi Malaysia Lewat Bandara Kualanamu
78 Pekerja Migran Nonprosedural Dideportasi Malaysia Lewat Bandara Kualanamu (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Kualanamu — Sebanyak 78 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dideportasi oleh otoritas Malaysia dan tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Gelombang kepulangan para pekerja migran tersebut mendarat dengan selamat menumpang maskapai penerbangan AirAsia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak berwenang, puluhan PMI yang dideportasi ini terbagi dari berbagai wilayah di Indonesia. Sebanyak 47 orang tercatat berasal dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, 31 orang lainnya berasal dari luar provinsi Sumut, yang meliputi wilayah Aceh, Jambi, Riau, Jawa Timur, hingga Sumatera Selatan.

Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, bersama Muhammad Rizal, membenarkan adanya pemulangan puluhan PMI nonprosedural tersebut.

"Ya, kita dalam hal ini BP3MI Sumut memfasilitasi kedatangan mereka di Bandara Kualanamu," jelas Ade saat dikonfirmasi mengenai proses penyambutan.

Ia menambahkan bahwa seluruh data diri dan dokumen para pekerja langsung diperiksa setibanya di bandara.

Setelah proses pendataan dan verifikasi dokumen selesai, langkah penanganan lanjutan langsung diberlakukan bagi para WNI tersebut.

"Setelah dilakukan pendataan, 23 orang dibawa petugas BP3MI Sumatera Utara ke Shelter BP3MI Sumatera Utara sambil menunggu kepulangan, dan 55 orang WNI/PMIB kembali ke daerah asal secara mandiri dan dijemput oleh pihak keluarga," pungkas Ade.

Lebih lanjut, Ade Frima mengungkapkan bahwa pemulangan ini didasarkan pada surat permohonan bantuan penanganan dari KBRI Kuala Lumpur. Tercatat ada sekitar 159 orang WNI atau PMI nonprosedural yang dijadwalkan dipulangkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 78 orang mendarat melalui Bandara Kualanamu, sementara selebihnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Jakarta.

Secara keseluruhan, pelaksanaan penyambutan dan penanganan kepulangan para PMI yang dideportasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Keberhasilan proses tersebut merupakan hasil dari kerja sama yang solid antarlintas instansi, termasuk pihak Imigrasi, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta pihak Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola kawasan Bandara Kualanamu.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi