10 WNI Bermasalah Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia Lewat Bandara Kualanamu

10 WNI Bermasalah Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia Lewat Bandara Kualanamu
10 WNI Bermasalah Asal Sumut dan Aceh Dideportasi dari Malaysia Lewat Bandara Kualanamu (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Deli Serdang — Sebanyak 10 warga negara Indonesia bermasalah asal Sumatera Utara dan Aceh kembali ke tanah air setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia.

Rombongan tersebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Rabu sore (14/10/2026), dengan menumpang pesawat Lion Air setelah sebelumnya sempat melakukan transit di Batam.

Berdasarkan data resmi dari petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara, kesepuluh orang tersebut terdiri dari tiga warga asal Sumatera Utara dan tujuh warga asal Aceh.

Rincian wilayah asal untuk perwakilan Sumut mencakup satu orang dari Kabupaten Langkat serta dua orang dari Kabupaten Asahan.

Pemulangan para pekerja migran ini dilakukan setelah mereka sempat menjalani masa penahanan di Malaysia akibat bekerja tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas BP3MI Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda yang didampingi Muhammad Rizal, memastikan bahwa seluruh proses pendataan dokumen telah diselesaikan di bandara sebelum para WNI tersebut difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Setelah kita data terkait dokumen selanjutnya mereka dipulangkan kedaerah masing-masing," pungkas Ade Frima Koesnanda saat dikonfirmasi mengenai pemulangan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa deportasi ini dipicu oleh pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, di mana para WNI tersebut diduga bekerja di negeri jiran secara nonprosedural.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi