ROCKY Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India

ROCKY Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India
ROCKY Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari India (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar dilindungi melalui keberhasilan repatriasi satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari India.

Orangutan berjenis kelamin jantan ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, India, pada 12 November 2024.

Saat diselamatkan, orangutan tersebut diperkirakan berusia 18-20 bulan. Setelah penyitaan, satwa ini mendapatkan perawatan intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre(GZRRC)/Vantara, Jamnagar, Gujarat, India.

Dalam masa perawatan, orangutan tersebut sempat mengalami gangguan kesehatan yang dilaporkan berupa bronkopneumonia atau infeksi virus saluran pernapasan.

Melalui penanganan medis dan pemantauan intensif oleh tim GZRRC, kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga dinyatakan layak untuk menjalani perjalanan kembali ke Indonesia.

Sebelum dipulangkan, orangutan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan uji laboratorium oleh otoritas terkait bersama tim medis GZRRC.

Hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026 menyatakan bahwa orangutan dalam kondisi sehat dan fit to travel (layak melakukan perjalanan), serta dinyatakan negatif terhadap penyakit tuberkulosis (TBC) dan Hepatitis A dan B berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Proses repatriasi ini terlaksana melalui koordinasi erat antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, dengan dukungan Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan GZRRC.

Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) sebagai mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan juga turut terlibat dalam proses koordinasi dan pemulangan orangutan ini. Pemulangan dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyelamatkan satwa liar Indonesia yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara.

“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya. Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini. Kerja sama lintas negara seperti ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Menteri Kehutanan, Senin (19/10/2026).

Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, orangutan akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim dokter hewan dan petugas karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah perjalanan.

Tim juga akan memberikan penanganan dan pemenuhan kebutuhan dasar satwa, termasuk makanan dan minuman, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medisnya.

Setelah seluruh prosedur administrasi dan karantina terpenuhi, orangutan akan dibawa ke fasilitas rehabilitasi untuk menjalani tahapan pemulihan dan penilaian lebih lanjut.

Selanjutnya, orangutan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dikelola oleh COP. Di fasilitas ini, orangutan akan memperoleh perawatan, pemantauan kesehatan, serta proses rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan perilakunya.

Tahapan rehabilitasi menjadi penting untuk menilai kemampuan individu dalam mengembangkan perilaku alami, termasuk mencari pakan, memanjat, dan beradaptasi dengan lingkungan, sebagai bagian dari persiapan menuju kemungkinan pelepasliaran apabila memenuhi persyaratan.

Saat ini, SRA menampung delapan individu orangutan yang menjalani rehabilitasi, termasuk empat individu hasil repatriasi dari Thailand pada akhir 2025.

Keberadaan fasilitas rehabilitasi ini menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan orangutan korban perdagangan ilegal tidak hanya berhasil dipulangkan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk pulih dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Direktur Eksekutif COP, Daniek Hendarto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses pemulangan tersebut.

“Kami terus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam konservasi orangutan, termasuk melalui penyelamatan, perawatan, dan rehabilitasi individu yang menjadi korban perdagangan ilegal. Kami berharap proses rehabilitasi orangutan ini berjalan dengan baik sehingga, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasinya terpenuhi, ia dapat dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya,” ujar Daniek.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati.

Penanganannya memerlukan kerja sama yang kuat antara negara asal, negara tempat satwa ditemukan, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, serta mitra terkait lainnya.

Melalui repatriasi ini, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa upaya konservasi tidak berhenti pada penyelamatan dan pemulangan satwa.

Perawatan, rehabilitasi, penegakan hukum, serta pemulihan habitat merupakan rangkaian penting untuk memastikan kelangsungan hidup orangutan Sumatera sebagai salah satu kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi