Pelapor, M Aries Fernando Manalu didampingi Tim Kuasa Hukum Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH, MH, Dr Ruben SY Utama Panggabean SH, MH, Parlindungan Nababan, SH dan Yanseno Fedrik Turnip menunjukkan bukti lapor usai membuat laporan pengaduan ke SPKT Pol (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tak terima nama baiknya dicemarkan wartawan MNC Group, M Aries Fernando Manalu melaporkan salah seorang warga, JS ke Mapoldasu, Senin (3/8/2026). Dalam laporan yang teregister Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Agustus 2026 atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal 27 A dan atau 434 tentang UU Nomor 1 tahun 2023.
Lebih jauh disampaikan pelapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor SBSU & Team Law Firm, Kompol (Purn) Hasian Panggabean SH, MH, Dr Ruben SY Utama Panggabean SH, MH, Parlindungan Nababan, SH dan Yanseno Fedrik Turnip pada wartawan, Senin (3/8/2026) mengungkap kronologis, pada 15 Juli 2026 pelapor melihat adanya kejadian viral di RSUD Porsea, Kabupaten Toba. Dimana salah seorang pasien yang tak lain anak terlapor, JS tidak ada bantuan pertama dari perawat ataupun dokter, karena berkas atau administrasi anaknya tidak lengkap.
Terlapor langsung memviralkan RSUD Porsea melalui akun Facebooknya. Atas peristiwa viral tersebut, pelapor berinisiatif untuk menghubungi terlapor melalui messenger dan meminta nomor WhatsAppnya.
Berlanjut di hari kedua, tepatnya 16 Juli 2026, pelapor bersama rekannya wartawan Efarina TV, Jamarlin Saragih mendatangi RSUD Porsea untuk liputan mengenai viralnya RSUD Porsea tentang pelayanan terhadap anak dari terlapor yang kurang direspons pelayanan pertama di RSUD Porsea. Pelapor dan rekannya langsung mewawancarai terlapor dan Kabag Tata Usaha RSUD Porsea, Marta Marpaung.
Usai wawancara, keesokan harinya (17 Juli 2027), terlapor, JS menanyakan kepada pelapor apakah berita mengenai RSUD Porsea sudah tayang? Lalu pelapor jawab, bahwa berita tersebut tidak tayang. Terlapor yang tak terima mengatakan, kenapa berita itu tidak tayang, sementara berita di Efarina TV tayang?
"Dia menanyakan pada saya apakah abang benar-benar Jurnalis MNC Group? karena abang chat saya melalui messenger, abang membawa nama MNC. Jadi saya mengatakan kepada terlapor, memang saya bekerja di MNC Group, memang kenapa bang? Terlapor minta saya tunjukkan kartu pers. Lalu saya bilang untuk apa ID-Card saya bg?,"ungkap pelapor.
Semenjak kejadian itu, terlapor mulai memviralkan pelapor di akun Facebooknya dan menjelek-jelekkan pelapor sampai sekarang. Terlapor bebas leluasa memviralkan pelapor. "Saya ada bukti mulai dia viralkan di akun Facebook sampai chat WhatsApp dan dia telfon saya videokan hasil pembicaraan dia kepada saya,"beber pelapor.
Pelapor juga sempat meminta bantuan kepada Ketua Umum IJTI dan Ketua IJTI Sumut supaya didampingi membuat Laporan ke Polda Sumatera Utara terkait pencemaran nama baik pelapor di akun Facebook milik terlapor, JS. "Jadi saya berharap kepada bakal/ ibu Pimpinan di MNC Group, supaya saya dibantu untuk proses pengaduan saya,"tukasnya.
(YY)