RTRW Palas Masih Menunggu Rekomendasi Pemprovsu ke Kementerian ATR (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com,Padanglawas - Proses revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Padanglawas masih menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian ATR/ BPN pusat.
Mestinya bulan lalu revisi dokumen RTRW Padanglawas sudah memperoleh Persetujuan Substansi ( Persub) dari Kementerian ATR/ BPN.
Namun karena ada perubahan aturan dengan penambahan jumlah Lahan Baku Sawah ( LBS) dari sebelumnya 78 persen, bertambah 9 persen menjadi 87 persen sehingga sedikit mengalami keterlambatan.
" Awalnya kan daerah Padanglawas hanya diminta memvalidasi 78 persen Lahan Baku Sawah, namun karena ada perubahan penambahan LBS menjadi 87 persen, sehingga dokumen RTRW harus disempurnakan kembali," kata Kepala Dinas PUTR Padanglawas Sarlen Ibrahim Harahap Selasa (4/8/2026).
Data panambahan LBS sebanyak 9 persen kata Sarlen sudah terpenuhi dan sudah direvisi. Malah melebihi jumlah yang diminta mencapai 89, 57 LBS.
Saat ini sambung Sarlen, dokumen RTRW Padanglawas sudah berada di kantor Gubernur Sumatera Utara. Tinggal menunggu waktu penyampaian dokumen RTRW untuk disampaikan ke Kementerian ATR.
" Kalau informasinya setelah kita tanyakan ke pihak Pemprovsu masih menunggu dokumen RTRW daerah kabupaten dan kota yang lain, sehingga nanti secara bersamaan disampaikan ke Kementerian ATR," kata Sarlen
Sarlen menambahkan, RTRW Padanglawas ditargetkan harus rampung tahun ini. Karena dokumen RTRW itu sangat penting untuk penataan pembangunan Padanglawas ke depan.
Sedangkan Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, mengatakan, penyusunan dan finalisasi RTRW Padanglawas adalah hal yang sangat pundamental yang harus segera diselesaikan.
Sebab untuk untuk menentukan arah dan pembangunan Padanglawas pijakannya harus mengacu kepada RTRW.
"RTRW itu adalah grand desain untuk menentukan arah pembangunan satu daerah, makanya terus kita kejar ke pusat supaya RTRW Padanglawas bisa segera disetujui dan disahkan," kata Putra Mahkota Alam. Hasibuan.
(ATS/NAI)










