Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri! (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan — Menanggapi pemberitaan dan beredarnya surat yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara terkait proses seleksi calon anggota KPID Sumatera Utara, Ketua PW KAMMI Sumut Hasan Basri, S.H. menyampaikan klarifikasi.

Hasan menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara yang sah untuk periode 2026–2028, berdasarkan SK Pengurus Pusat KAMMI Nomor 151/SK/KU-i/KAMMI/IV/2026. Dokumen tersebut secara tegas menetapkan Hasan Basri, S.H. sebagai Ketua Umum PW KAMMI Sumatera Utara periode 2026–2028.

“Kami perlu meluruskan bahwa surat yang beredar No 032/PH/D/KU-e/PW2/KAMMI/IX/2026 tersebut bukan merupakan pernyataan resmi PW KAMMI Sumatera Utara. Saudara Irhamsadani Rambe tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat atau menyampaikan sikap atas nama PW KAMMI Sumatera Utara. Ketua PW KAMMI Sumatera Utara yang sah adalah Hasan Basri, S.H.,” tegas Hasan.

Menurutnya, klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk memperdebatkan substansi informasi mengenai calon anggota KPID, termasuk berbagai masukan atau keberatan yang disampaikan masyarakat.

“Soal substansi dan informasi mengenai calon KPID, kami serahkan kepada Tim Seleksi dan DPRD Sumatera Utara untuk diverifikasi dan dinilai berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.”

Hasan juga menyampaikan dukungan kepada pimpinan DPRD Sumatera Utara, khususnya Komisi A, untuk menjalankan tahapan yang menjadi kewenangannya setelah proses Tim Seleksi selesai.

“Kami menghormati dan mendukung proses yang telah dilaksanakan Tim Seleksi. Selanjutnya, kami percaya pimpinan DPRD Sumatera Utara dan Komisi A dapat menjalankan kewenangannya secara objektif, transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hasan menegaskan, setiap informasi maupun keberatan terkait calon tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu dan tidak boleh langsung diposisikan sebagai kesimpulan.

“Kami mendukung transparansi dan verifikasi. Silakan seluruh informasi diperiksa oleh pihak yang berwenang. Yang kami luruskan adalah jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama dan atribut PW KAMMI Sumatera Utara tanpa kewenangan,” tegasnya.

PW KAMMI Sumut berharap proses penetapan calon anggota KPID Sumatera Utara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati kewenangan DPRD Sumatera Utara.

“KAMMI Sumut mendukung proses yang telah berjalan dan menghormati kewenangan DPRD Sumatera Utara. Kami hanya ingin memastikan bahwa nama dan kewenangan organisasi tidak dicatut oleh pihak yang tidak berwenang,” pungkas Hasan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi