USU Gelar Program Pengabdian Masyarakat 2026 (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deli Serdang – Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Desa Dalu XA USU 2026. Kegiatan tahun ini mengusung tema ‘‘Skema Mono Tahun Reguler Tema Pengabdian Ekonomi Dan Sosial’’, dengan Judul Pengabdian ‘‘Edukasi Masyarakat Mengenai Sanksi Pidana Eksploitasi Anak Dan Kesehatan Lingkungan Kerja Bagi Pekerja Di Bawah Umur Di Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa’’ yang diselenggarakan di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan Desa Dalu XA ini dilaksanakan sebanyak satu kali pertemuan. Pelaksanaan kegiatan Desa Dalu XA ini adalah pembukaan yang diikuti oleh keseluruhan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang diketuai oleh Dr. Eva Syahfitri Nasution S.H., M.H.
Pelaksanaan pertama pada kegiatan pengabdian Masyarakat ini adalah penyampaian tujuan pengabdian serta penyampaian terkait materi edukasi Mengenai Sanksi Pidana Eksploitasi Anak dan Kesehatan Lingkungan Kerja Bagi Pekerja di Bawah Umur, khususnya bagi Masyarakat yang berada di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Materi kegiatan Pengabdian Masyarakat disampaikan oleh anggota Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara, yakni Siti Nurahmi Nasution S.H., M.H., serta Dr. Rini Anggreini S.H., M.H., di bawah koordinasi Ketua Tim Pengabdian Dr. Eva Syahfitri Nasution S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Program ini mengajarkan bahwa setiap Masyarakat nantinya dapat melihat bagaimana seseorang dapat dipekerjakan sesuai dengan Undang-undang” yang Berlaku serta aturan dan peraturan yang mengaturnya. Dalam Pengabdian ini juga mengajarkan bahwa anak tidak boleh diikutsertakan sebagai pekerja tanpa aturan yang jelas dan berkaitan dengan Eksploitasi terhadap anak.
Melalui Pengabdian ini Masyarakat semakin mengetahui Sanksi pidana yang dapat dikenakan Kepada setiap pelaku eksploitasi anak serta Kesehatan Lingkungan Kerja Bagi Pekerja di Bawah Umur.
Program pengabdian Kepada Masyarakat ini mendapatkan respon positif dari Masyarakat Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat menilai bahwa pengabdian ini penting untuk mengetahui bagaimana Batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada pekerja di bawah umur.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan pengabdian ini mencakup pemahaman mengenai batas usia anak, bentuk eksploitasi ekonomi, serta aturan hukum yang mengatur pekerja di bawah umur. Masyarakat diberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk larangan eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang dapat mengganggu tumbuh kembang serta pendidikan anak.
Selain itu, disampaikan pula mengenai kesehatan lingkungan kerja bagi pekerja muda, meliputi risiko beban fisik berlebih, kebisingan, paparan bahan kimia, dan dampak psikologis, serta pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja di bawah umur.
Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga dilakukan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap materi mengenai sanksi pidana eksploitasi anak dan kesehatan lingkungan kerja bagi pekerja di bawah umur yang disampaikan oleh tim pengabdian.
Universitas Sumatera Utara, khususnya Fakultas Hukum USU terus mendorong sinergi antara akademisi, masyarakat, dan lembaga pendukung demi mendorong kesejahteraan keluarga dan perlindungan anak di Desa Dalu XA.
(NAI/NAI)