BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Serahkan Hak Santunan Driver Ojol yang Wafat Saat Bertugas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Kali ini, jaminan sosial diberikan kepada keluarga almarhum Apri Wirananta (28), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, bersama jajaran perwakilan melakukan kunjungan langsung ke kediaman duka di Jalan Pasar V, Dusun XII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (11/7). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan rasa duka cita sekaligus menyerahkan hak jaminan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kehadiran pihak BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal (Bukan Penerima Upah)," ujar Jefri.
Almarhum Apri Wirananta dilaporkan wafat pada Rabu (8/7) saat tengah mengantarkan paket di kawasan Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Berdasarkan keterangan warga, Apri yang beroperasi untuk platform Grab diduga tiba-tiba mengalami sesak napas saat berkendara. Ia sempat mengerem mendadak sebelum akhirnya terjatuh. Warga berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa Apri tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Identitas almarhum dikenali melalui KTP dan SIM yang ditemukan di dalam tasnya. Suasana haru menyelimuti lokasi saat rekan-rekan sesama pengemudi ojol berdatangan dan keluarganya tak kuasa menahan tangis. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah antisipasi yang telah diambil almarhum semasa hidupnya. Menyadari profesinya sebagai driver ojol memiliki risiko tinggi, Apri secara sadar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2026.
"Almarhum tercatat baru saja terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tersebut pada bulan Mei 2026. Meski kepesertaannya terhitung baru berjalan singkat, hak jaminan sosial almarhum tetap dipenuhi secara penuh sesuai regulasi yang berlaku," jelas Jefri.
Melalui peristiwa ini, BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pekerja informal lainnya. “Para pengemudi ojek online diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial guna memproteksi diri dari berbagai risiko yang tidak terduga di lapangan,” tambahnya.
Kedatangan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan disambut penuh haru oleh pihak keluarga. Rahma Yulia, ibu kandung almarhum, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kepedulian yang diberikan.
"Saya selaku orang tuanya mengucapkan terima kasih karena ada perhatian dari orang-orang. Ya, gimana ya, rasa-rasanya belum pamit juga dia ngomong," ungkap Rahma dengan nada getir.
Meski masih berduka, Rahma mengaku sangat terbantu dengan santunan dan respons cepat dari para petugas. "Mudah-mudahan dengan adanya perhatian seperti ini, menjadi lapanglah kami yang sedang ditimpa musibah ini, menjadi ikhlas dan sabar. Karena banyak partisipasi dan perhatian dari pihak-pihak yang lain," pungkasnya.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, perhatian serta pemenuhan hak jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi secercah kekuatan dan ketenangan di tengah kedukaan yang mendalam.
(JW/RZD)