RPPEM Nasional Disahkan, Harapan Baru untuk Mangrove dan Pesisir Indonesia (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Di banyak pesisir Indonesia, mangrove bekerja dalam diam. Akarnya menahan lumpur, meredam gelombang, menjaga ikan dan kepiting tetap memiliki ruang asuh, sekaligus menyimpan karbon dalam jumlah besar di batang, akar, dan tanahnya.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan sekadar hutan di tepi laut. Ia adalah pelindung kampung, sumber pangan, ruang hidup, sekaligus penanda bahwa daratan dan lautan sesungguhnya tidak pernah benar-benar terpisah.
Kini, perlindungan dan pengelolaan mangrove Indonesia memasuki babak baru. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional Tahun 2026–2055 telah resmi menjadi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2412 Tahun 2026, tertanggal 25 Mei 2026.
Pengesahan ini penting karena Indonesia merupakan negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, luas mangrove Indonesia mencapai sekitar 3,45 juta hektare. Di balik angka besar itu tersimpan tanggung jawab besar pula: menjaga benteng alami pesisir dari abrasi, banjir rob, gelombang ekstrem, kehilangan keanekaragaman hayati, dan tekanan perubahan iklim.
Menurut Onrizal, PhD, salah satu Tim Tenaga Ahli Penyusun RPPEM Nasional sekaligus dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, pengesahan dokumen ini memberi harapan baru bagi masa depan pesisir Indonesia.
“Pengesahan RPPEM Nasional ini memberi harapan besar. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki arah jangka panjang yang lebih utuh dalam melindungi dan mengelola mangrove, bukan hanya melalui penanaman, tetapi juga melalui perencanaan berbasis ekosistem, lanskap, data, fungsi lindung dan budidaya, serta keterlibatan masyarakat pesisir. Ini langkah maju yang patut kita syukuri,” ujar Onrizal, Kamis (9/7/2026).
RPPEM Nasional disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sebelumnya, Tim Penyusun RPPEM Nasional dibentuk pada 1 Desember 2025 melalui Keputusan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Nomor SK.12/E.5/JFT/PPEPD/B/12/2025.
Bagi Onrizal, nilai penting dokumen ini bukan hanya pada status hukumnya, tetapi pada perubahan cara pandang yang dibawanya. Selama ini, pengelolaan mangrove kerap dipersempit menjadi kegiatan rehabilitasi atau penanaman bibit. Padahal, keberhasilan menjaga mangrove tidak cukup hanya dengan menanam.
Banyak kegagalan rehabilitasi terjadi karena akar masalahnya tidak diselesaikan: hidrologi yang rusak, ruang tumbuh yang hilang, konversi lahan, pencemaran, konflik pemanfaatan ruang, atau minimnya perawatan setelah penanaman.
RPPEM Nasional mencoba membawa pendekatan yang lebih menyeluruh. Dokumen ini memuat arah perlindungan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pemeliharaan, pemantauan, kelembagaan, pembiayaan, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam jangka waktu 30 tahun.
Salah satu gagasan penting dalam RPPEM Nasional adalah pendekatan Kesatuan Lanskap Mangroveatau KLM. Pendekatan ini melihat mangrove sebagai bagian dari satu kesatuan sistem darat-laut. Artinya, mangrove tidak bisa dipahami hanya dari tegakan pohonnya. Ia dipengaruhi oleh daerah aliran sungai, sedimen, pasang surut, muara, tata ruang pesisir, aktivitas ekonomi, dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dengan pendekatan KLM, pengelolaan mangrove tidak lagi berhenti pada batas administratif. Sebab, satu lanskap mangrove bisa melintasi kabupaten, kota, bahkan provinsi. Tekanan yang terjadi di satu wilayah dapat memengaruhi kondisi mangrove di wilayah lain. Begitu pula sebaliknya, manfaat ekologis mangrove sering kali melampaui batas pemerintahan setempat.
“Dengan RPPEM Nasional, kita punya peluang besar untuk memperbaiki tata kelola mangrove dari hulu sampai hilir. Tantangannya tentu tidak kecil, mulai dari konversi lahan, tekanan ekonomi, pencemaran, hingga perubahan iklim. Namun, saya optimistis dokumen ini dapat menjadi pijakan bersama untuk bekerja lebih terarah, lebih adil, dan lebih konsisten. Mangrove Indonesia adalah aset ekologis dunia, tetapi juga benteng hidup bagi masyarakat pesisir kita,” kata Onrizal.
RPPEM Nasional juga menegaskan pentingnya penetapan fungsi ekosistem mangrove, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Kawasan dengan fungsi lindung diarahkan untuk menjaga stabilitas pesisir, keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, serta pengurangan risiko bencana.
Sementara itu, kawasan dengan fungsi budidaya tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi berkelanjutan, seperti wanamina, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, dan usaha pesisir lain yang tidak merusak fungsi ekologis utama.
Di titik ini, pesan RPPEM Nasional menjadi penting: perlindungan mangrove tidak harus dipertentangkan dengan kesejahteraan masyarakat. Justru mangrove yang sehat menjadi fondasi ekonomi pesisir yang lebih tahan, adil, dan berkelanjutan. Ketika mangrove rusak, masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Hasil perikanan menurun, abrasi makin sulit dikendalikan, banjir rob lebih sering terjadi, dan biaya perlindungan pantai menjadi semakin mahal.
Karena itu, pekerjaan besar setelah pengesahan RPPEM Nasional adalah memastikan dokumen ini tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pesisir perlu segera menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun RPPEM daerah, memperbaiki tata ruang pesisir, mengendalikan konversi, meningkatkan kualitas rehabilitasi, memperkuat pemantauan, dan memastikan masyarakat lokal terlibat sejak perencanaan hingga pengelolaan.
Menurut Onrizal, pelibatan masyarakat pesisir menjadi salah satu kunci keberhasilan. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tetapi penjaga pertama ekosistem mangrove. Pengetahuan lokal tentang pasang surut, musim ikan, lokasi abrasi, jalur air, dan perubahan garis pantai merupakan modal penting yang harus masuk dalam perencanaan.
“Optimisme saya sederhana: bila pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat pesisir bergerak dalam arah yang sama, Indonesia tidak hanya akan dikenal sebagai negara dengan mangrove terluas di dunia, tetapi juga sebagai negara yang mampu menunjukkan contoh tata kelola mangrove yang ilmiah, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Onrizal.
Tentu, tantangan ke depan tidak ringan. Konversi lahan, pencemaran, perubahan hidrologi, lemahnya pengawasan, ketidakpastian tenurial, serta kebutuhan pembiayaan jangka panjang masih menjadi pekerjaan besar. Namun, dengan adanya RPPEM Nasional, Indonesia kini memiliki arah bersama yang lebih jelas.
Di tengah krisis iklim dan meningkatnya risiko bencana pesisir, mangrove adalah solusi berbasis alam yang telah lama melindungi manusia. Kini, melalui RPPEM Nasional 2026–2055, saatnya manusia bekerja lebih sungguh-sungguh untuk melindungi mangrove.
Jika dijalankan secara konsisten, dokumen ini dapat menjadi titik balik: dari pengelolaan mangrove yang sektoral dan proyek demi proyek, menuju tata kelola pesisir yang berbasis ilmu pengetahuan, berpihak pada masyarakat, dan menjaga kehidupan lintas generasi.
(RZD)