Ketika Kerusakan Alam Tak Bisa Diselesaikan dengan Akuntansi (Analisadaily/Istimewa)
Onrizal, PhD; Center for Tropical Ecology and BiodiversityConservation, Universitas Sumatera Utara, Medan; Cendekia Kreatif Indonesia (CEKRI), Medan | [email protected]
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap hutan, pesisir, gambut, sungai, dan habitat spesies kunci, Indonesia memang membutuhkan terobosan kebijakan lingkungan. Pertanyaannya bukan lagi apakah keanekaragaman hayati harus dilindungi. Itu sudah jelas. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah bagaimana memastikan pembangunan tidak terus-menerus memandang alam sebagai kerugian sampingan yang nanti bisa “dibayar” belakangan. Kita sudah kehilangan banyak dengan pandangan tradisional tersebut.
Di titik inilah laporan OECD, Scaling Up Biodiversity-Positive Incentives, menjadi relevan. Pesan pokoknya keras: krisis biodiversitas bukan sekadar krisis ekologis, tetapi juga krisis insentif. Alam rusak karena sistem ekonomi dan kebijakan publik kerap memberi sinyal yang salah. Aktivitas yang merusak sering tetap murah, bahkan kadang tersubsidi. Sebaliknya, konservasi dan pemulihan masih terlalu bergantung pada proyek, niat baik, atau anggaran yang terbatas.
OECD mendorong dua agenda sekaligus. Pertama, menghapus atau mereformasi insentif yang merusak biodiversitas. Kedua, memperbesar insentif yang mendukung konservasi, restorasi, dan pemanfaatan berkelanjutan. Dalam spektrum itulah biodiversity offset kerap muncul sebagai instrumen yang terdengar modern: bila suatu proyek menimbulkan kerusakan yang tidak terhindarkan, kerusakan itu dikompensasi melalui perlindungan atau pemulihan habitat di tempat lain.
Di atas kertas, gagasan itu tampak rapi. Dalam praktik, ia jauh lebih rumit. Masalah pertama adalah kesetaraan ekologis. Hutan alam yang hilang tidak otomatis setara dengan sejumlah hektare penanaman baru. Habitat spesies endemik yang rusak tidak selalu dapat diganti di lokasi lain. Lanskap ekologis memiliki sejarah, keterhubungan, dan nilai ketaktergantian. Karena itu, offset tidak pernah boleh dipahami seperti akuntansi sederhana: rusak di sini, bayar di sana, lalu selesai.
Masalah kedua adalah tata kelola. OECD sendiri menegaskan bahwa offset hanya bisa dibenarkan jika berdiri di atas syarat yang sangat ketat: hierarki mitigasi yang dijalankan sungguh-sungguh, tujuan yang jelas, metrik yang kuat, tambahan manfaat yang benar-benar nyata, pencegahan kebocoran dampak, verifikasi independen, pendaftaran (registri)yang transparan, monitoring jangka panjang, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa fondasi itu, offset lebih mudah berubah menjadi instrumen legitimasi daripada instrumen pemulihan.
Lalu, di mana posisi Indonesia?
Jawabannya perlu dibuat tegas. Sampai sekarang, Indonesia belum memiliki rezim biodiversity offsetnasional yang utuh, operasional, dan berlaku lintas sektor seperti di sejumlah yurisdiksi lain. Sejumlah dokumen Bank Dunia bahkan masih menyebut konsep biodiversity offset di Indonesia belum diperkenalkan secara memadai ke dalam kerangka hukum nasional. Artinya, jika yang dimaksud adalah instrumen kebijakan nasional dengan aturan umum, metrik baku, mekanisme pendaftaran, audit, dan pengawasan yang mapan, Indonesia memang belum sampai ke sana.
Namun, “belum ada rezim nasional” tidak sama dengan “konsep ini sama sekali tidak hadir”. Istilah offset mulai muncul secara terbatas dalam diskursus kebijakan. Perpres Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat 2024–2044, misalnya, menyebut kompensasi (offset) sebagai langkah terakhir dalam hierarki mitigasi. Ini penting, tetapi harus dibaca dengan jernih: itu belum berarti Indonesia sudah memiliki sistem biodiversityoffset nasional. Itu baru menandakan bahwa istilah tersebut mulai masuk ke bahasa kebijakan resmi.
Di level proyek, konsep offset juga muncul melalui standar lembaga pembiayaan internasional. Dokumen proyek ADB untuk Sarulla pernah menyatakan belum ada hukum Indonesia yang secara khusus mengatur biodiversity offset, sehingga pendekatan offset hadir melalui standar pembiayaan dan safeguard, bukan karena Indonesia sudah mempunyai rezim hukumnya sendiri. Dengan kata lain, praktiknya lebih dahulu muncul dari luar, sementara dasar regulasinya di dalam negeri masih tertinggal. Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara yang dikelola oleh PT Agincourt Resources telah memulai kajian ilmiah (scientific study) untuk biodiversityoffset sejak tahun 2022, sebelum diimplementasikan secara sukarela.
Yang justru bergerak lebih cepat saat ini adalah arah ke biodiversity credit dan pembiayaan biodiversitas yang lebih luas. IBSAP 2025–2045, berbagai dokumen Bappenas, dan forum pelaporan nasional CBD menunjukkan bahwa pemerintah sedang membuka ruang bagi pembiayaan inovatif, termasuk biodiversity credit. Ini logis. Kesenjangan pendanaan konservasi nyata, sedangkan negara tidak mungkin terus bertumpu pada APBN. Masalahnya, kebutuhan akan uang baru sering memunculkan godaan untuk menerima instrumen baru tanpa terlebih dahulu menyiapkan pagar integritasnya.
Karena itu, Indonesia seharusnya tidak tergesa-gesa menjadikan biodiversity offset sebagai kebijakan umum hanya karena istilahnya sedang populer secara global. Kalau fondasi regulasi, data, pengawasan, dan penegakan kita belum kuat, offset justru berisiko menjadi lisensi baru bagi perusakan. Proyek yang merusak akan memperoleh legitimasi tambahan karena dapat mengklaim bahwa dampaknya sudah “dikompensasi”, padahal kualitas penggantinya belum tentu sebanding, belum tentu tambahan, dan belum tentu bertahan.Pada titik ini, selain paket regulasi, yang sangat penting adalah basis ilmiah penetapan biodiversity offset, sehingga terhindar dari lisensi perusakan.
Di sinilah urutan prioritas kebijakan menjadi penting.
Pertama, Indonesia harus memperkuat pencegahan kerusakan. Tata ruang berbasis daya dukung ekologis, AMDAL yang kredibel, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, dan pengawasan lapangan jauh lebih mendasar daripada sibuk menyiapkan mekanisme kompensasi setelah kerusakan terjadi. Negara yang lemah dalam mencegah kerusakan biasanya juga lemah dalam memastikan kompensasinya benar-benar sahih.
Kedua, pengembangan instrumen pembiayaan biodiversitas harus diarahkan terlebih dahulu pada mekanisme yang tidak otomatis melegitimasi kerusakan di lokasi lain. Biodiversitycredit bisa dibahas, tetapi dengan syarat ketat: metodologi yang kredibel, transparansi, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta larangan klaim berlebihan. Jangan sampai kita hanya mengganti satu jargon dengan jargon lain.
Ketiga, bila suatu saat Indonesia benar-benar ingin mengadopsi biodiversity offset secara lebih luas, maka syaratnya harus keras. Offset harus menjadi pilihan terakhir, bukan jalan pintas sejak awal. Ia tidak boleh diterapkan untuk kawasan atau nilai ekologis yang tak tergantikan. Ia harus disertai registri publik, audit independen, sanksi nyata, dan monitoring jangka panjang yang terbuka untuk diuji.
Pelajaran terpenting dari diskursus global ini sederhana: instrumen ekonomi tidak otomatis menyelesaikan krisis ekologis. Instrumen hanya akan bekerja jika dipasang di atas negara yang mampu mengukur, memverifikasi, mengawasi, dan menindak. Tanpa itu, biodiversity offset bukan terobosan. Ia hanya nama baru bagi kompromi lama antara pembangunan dan perusakan alam.
Catatan sumber utama:
OECD (2025), Scaling Up Biodiversity-PositiveIncentives: Delivering on Target 18 of the Global Biodiversity Framework. OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/19b859ce-en.
(RZD)