Pengamat Koperasi / Pakar Ekonomi, Suroto. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, BNI bukan sekadar lembaga perbankan. Kehadirannya telah lama menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.
Karena itu, ketika persoalan yang melibatkan Koperasi Swadharma mencuat ke publik, keresahan masyarakat pun ikut meluas. Dalam situasi penuh kekhawatiran, sebagian pihak kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan BNI dan berharap bank pelat merah itu ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Namun, pengamat koperasi sekaligus pakar ekonomi, Suroto, menegaskan bahwa secara hukum BNI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma.
“Secara hukum, tidak ada kaitan langsung antara koperasi dengan BNI. Kalau semua kerugian di entitas lain bisa diklaim ke bank, itu akan menjadi preseden yang salah,” ujarnya.
Suroto menjelaskan, koperasi memiliki sistem yang berbeda dengan perbankan. Dalam koperasi, anggota tidak hanya berstatus sebagai nasabah, tetapi juga pemilik yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan serta pengambilan keputusan organisasi.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Koperasi Swadharma belum tentu berkaitan dengan penipuan atau penggelapan. Kondisi tersebut bisa saja dipicu masalah likuiditas yang memang sangat sensitif dalam dunia keuangan.
Ia mengingatkan, apabila kepanikan terus meluas dan terjadi penarikan dana besar-besaran atau rush, maka kondisi koperasi justru bisa semakin memburuk.
Karena itu, penyelesaian persoalan dinilai lebih tepat dilakukan melalui mekanisme internal koperasi, terutama melalui rapat anggota sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
“Di sana bisa dibahas langkah-langkah rasional, apakah perlu pergantian manajemen, mencari dukungan pembiayaan dari pihak ketiga, atau restrukturisasi lainnya,” katanya.
Suroto juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyalahkan pihak luar tanpa dasar hukum yang jelas, karena hal tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Meski memahami kekecewaan masyarakat, ia menilai langkah penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memperburuk keadaan.
“Kalau salah langkah, bukan hanya dana yang sulit kembali, tetapi koperasinya juga bisa runtuh,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat reformasi dan pengawasan terhadap sektor koperasi agar kasus serupa tidak terus terulang di masa mendatang.
Pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat Pematangsiantar pun cukup jelas, yakni agar tidak salah arah dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Di sisi lain, BNI tetap merupakan lembaga yang selama ini telah banyak berkontribusi bagi masyarakat, sementara koperasi merupakan milik bersama yang perlu dijaga oleh seluruh anggotanya. (REL/WITA)











