Kuasa Hukum dari Faisal Riza, M. Deni Royhan Azifa, SH dan Munandar memberikan keterangan pers, Selasa (21/7/2026). (Analisadaily/arifinĀ )
Analisadaily.com, Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak gugatan perdata terkait jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Samera Djohor Medan, yang dikelola PT Samera Kani Sentosa.
Ketua Majelis hakim Habib Muhammad Yusuf Siregar beranggotakan Domas Malau dan Alfonsius Joko Martin, justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan Faisal Riza. Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kls dibacakan pada, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusan konvensi, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi. Hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum bukti pemesanan nomor 0292 tanggal 8 September 2025 atas 1 unit tanah dan bangunan di Perumahan Samera Djohor Cluster Damara Blok A Nomor 26.
Hakim juga menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dalam hal ini PT Samera Kani Sentosa, telah melakukan wanprestasi terhadap bukti pemesanan tersebut. Wanprestasi terjadi karena tidak mengembalikan dana setelah pengajuan kredit ke PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Kisaran tidak disetujui.
Atas wanprestasi itu, PT Samera Kani Sentosa dihukum membayar dan mengembalikan uang Down Payment (DP) sebesar Rp300.000.000 serta Booking Fee/Tanda Jadi 50 persen sebesar Rp10 juta kepada penggugat rekonvensi/tergugat konvensi secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk selain dan selebihnya ditolak. Dalam konvensi dan rekonvensi, penggugat konvensi/tergugat rekonvensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp357 ribu.
Kuasa hukum Faisal Riza, M. Deni Royhan Azifa, SH dan Munandar, SH mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kls yang mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi kliennya. "Ini merupakan putusan yang berkeadilan bagi klien," kata Deni Royhan Azifa didampingi Munandar, Selasa (21/7/2026).
Deni menjelaskan, jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena PT Samera Kani Sentosa tidak mengajukan banding, pihaknya akan segera menyurati perusahaan. "Kalau putusannya inkrah kami akan menyurati perusahaan untuk menanyakan kapan uang klien kami dipulangkan. Dan seandainya tidak ada itikad baik dari perusahaan maka kami akan mengajukan eksekusi ke pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Munandar menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum apabila tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. "Kita juga akan mengajukan kontra memori banding," tegasnya.
Kuasa hukum PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Kis.
Hal itu disampaikan Albert terkait putusan perkara perdata yang menghukum PT Samera Kani Sentosa mengembalikan uang DP dan booking fee kepada Faisal Riza. "Kami menghormati putusan majelis hakim PN Kisaran," kata Albert lewat handphone.
Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempelajari pertimbangan hukum hakim. "Dari sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan dipersidangan yang tidak dijadikan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya," ujarnya.
Albert memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. "Dalam waktu dekat akan ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas putusan tersebut guna menguji putusan PN Kisaran Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Kis tersebut," pungkasnya.
(ARI/DEL)