Analisadaily.com, Kisaran - PT Samera Kani Sentosa menggugat konsumennya, Faisal, warga Kisaran, ke Pengadilan Negeri Kisaran setelah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diajukan ditolak bank. Gugatan wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kis.
Sidang digelar pada Rabu (20/5) dengan Hakim Ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar. Agenda sidang saat itu mendengarkan keterangan saksi. Kasus bermula pada 8 September 2025 saat Faisal memesan unit rumah dari PT Samera Kani Sentosa. Ia menyetor booking fee Rp20 juta dan menandatangani perjanjian pemesanan. Perjanjian tersebut menyatakan, jika pengajuan KPR ditolak bank, uang down payment (DP) dikembalikan penuh, sementara booking fee dipotong 50 persen menjadi Rp10 juta.
Pada 9 Oktober 2025, Faisal mentransfer DP Rp300 juta dan mengajukan KPR melalui BCA Kisaran. Pengajuan tersebut ditolak bank pada 11 November 2025. Berdasarkan perjanjian, Faisal mengajukan pengembalian DP Rp300 juta dan sisa booking fee Rp10 juta melalui surat pada 11 November dan 10 Desember 2025.
PT Samera Kani Sentosa menolak permintaan tersebut melalui surat balasan tertanggal 16 Desember 2025. Pengembang meminta proses kredit dialihkan ke bank rekanan mereka, namun ditolak Faisal karena bunga yang dinilai lebih tinggi. Hingga kini, total dana Rp310 juta belum dikembalikan.
Kuasa hukum Faisal dari LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa, menyebut gugatan tersebut tidak berdasar. "Gugatan tersebut tidak mendasar, tidak tertuang dalam kontrak perjanjian. Klien kami hanya meminta pengembalian booking fee sesuai dengan bukti pemesanan namun dipersulit oleh penggugat," kata Deni usai sidang di PN Kisaran.
Menurut Deni, kliennya hanya menjalankan hak konsumen untuk memilih bank penyalur KPR. "Konsumen berhak memilih di mana dia mau berkredit. Ini dia menjadi korban. Uangnya tertahan sudah delapan bulan oleh developer dan sebagai pengusaha tentu klien kami ini mengalami banyak kerugian dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara di PN Kisaran, kuasa dari PT. Samera Kani Santosa, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi saat dikonfirmasi tidak banyak memberikan keterangan. "Biarkan aja berproses di PN Kisaran," singkatnya sambil meninggalkan wartawan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.











