Press Freedom (Analisadaily/istimewa)
BEGITU pentingkah kemerdekaan (kebebasan) pers itu ? Sehingga tanggal 3 Mei dikenal sebagai Hari Kemerdekaan Pers Dunia (World Press Freedom Day/WPFD). Jawaban satu kata : Penting !
Banyak pihak. Akademisi, politisi, tokoh pers dan pejabat publik. Secara umum menyatakan press freedom bagian tak terpisahkan dari wujud demokrasi dan hal utama hak asasi manusia (HAM). Maknanya, dua sisi ini menguatkan arti penting. Perlunya menjaga kebebasan pers dalam arti sesungguhnya. Bukan cuma dua kata di atas kertas.
Acara puncak WPFD 2026 berlangsung di Lusaka, Zambia, tepatnya di Mulungushi International Conference Centre, 4-5 Mei 2026 dengan tema “Shaping a Future at Peace”.
UNESCO yang memonitor dan menangani kegiatan WPFD ini memang memilih kota-kota di dunia sebagai “tuan rumah”. Jakarta (Indonesia) pernah ditunjuk UNESCO tatkala WPFD 2017.
Meski kali ini tema terkait upaya pers ikut mendukung perdamaian dunia, terutama adanya perang di beberapa kawasan. Namun momentum ini tetap dengan fokus pada perlindungan terhadap jurnalis.
Kebebasan pers harus dijabarkan dengan positif. Jangan terjadi pers bebas tetapi tidak bertanggungjawab atau pers bebas yang tidak taat kode etik jurnalistik. Kebebasan yang diberikan kepada pers dunia ini, harus digunakan maksimal oleh kalangan pers.
Ini sangat penting. Pers melaksanakan tugasnya dalam rangka memenuhi hak “atas informasi” (rights to information) dan hak masyarakat untuk tahu (rights to know). Di sini, agar pers berfungsi dan berperan, dibutuhkan kebebasan itu.
Perlindungan atas jurnalis dan kantor media, bagian dari penerapan kebebasan pers. Itu sebenarnya menjadi tugas atau kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Biasanya dalam acara WPFD diumumkan peringkat kebebasan pers mancanegara. Namun sejumlah negara kurang sependapat dengan indikator yang dipakai beberapa lembaga pers (internasional). Meski independen, kecenderungan tetap pada kekerasan/kriminalisasi terhadap pers. Padahal sisi lain seumpama bebas pers melakukan peliputan sekaligus menyiarkan, hanya diberi bobot (nilai) lebih rendah.
Sampai kini. Publik masih menerima informasi tentang perilaku penguasa mancanegara tidak sejalan dengan butir kebebasan pers. Dengan dalih membocorkan rahasia negara. Atau, kritik terhadap pemerintah dinilai berlebihan. Atau, menilai pemilik/penerbit/pimpinan media sukar diajak kompromi dalam pemberitaan korupsi. Lalu alasan itu seolah melegalkan penangkapan atau menutup media.
Kalangan pers dunia mengakui. Kebebasan pers itu, tidak mutlak. Ada batasan. Seumpama harus menghormati hak privasi, rahasia negara dan sebagainya.
Pers dunia juga menjaga, jangan lahir berita yang tergolong pelanggaran moral yang berat dan menjijikkan (morally repugnat). Di sini, dibutuhkan sikap jurnalis agar memiliki kesadaran moral (moral conciousness).
Sekali lagi. Meski ada kebebasan, kiranya pers tidak semena-mena dalam pemberitaan termasuk kritik. Dan, publik juga berlaku sama yakni jangan main hakim sendiri. Jika berita merugikan pribadi, kelompok atau lembaga, pakai mekanisme (aturan) pers.
Memang unik tentang freedom of the press ini!
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa











