Sempat Diwarnai Kericuhan, Pemenang Gugatan Lahan di Belawan Apresiasi Kantah Medan

Sempat Diwarnai Kericuhan,  Pemenang Gugatan Lahan di Belawan Apresiasi Kantah Medan
Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan, saat akan melakukan pengukuran titik koordinat lahan di kawasan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke objek lahan seluas 17.200 m2 yang berlokasi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Peninjauan ini guna melakukan pengukuran titik koordinat atas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan perusahaan.

Langkah taktis Kantah Medan, ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan warga bernama Bambang Susilo terhadap PT MJB yang dihadiri, Irwan Rusli sebagai tergugat.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Kantah Medan terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi di Kantor Camat Belawan, Jalan Cimanuk. “Kedatangan kami ke lokasi murni untuk melakukan pengukuran titik koordinat terhadap lahan yang disengketakan,” ujar salah seorang perwakilan Kantah Medan dalam forum konsultasi tersebut, Rabu (20/5/2026).

Meski agenda pengukuran tetap berjalan, situasi di lapangan sempat memanas. Berdasarkan pantauan di lokasi, sempat terjadi gesekan fisik dan keributan saat pihak tergugat diduga mencoba melakukan provokasi dan menyerang pihak pemohon.

Akibat kericuhan tersebut, perwakilan dari pihak pemenang gugatan terpaksa tidak dapat mendampingi Tim Kantah Medan masuk ke area inti lahan demi menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.

Meskipun diwarnai ketegangan, pihak Bambang Susilo yang diwakili oleh kedua putranya, Wilson dan Andrius, menyatakan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan profesionalisme Kantah Medan yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantah Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantah Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami,” ungkap Wilson didampingi Andrius.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan adanya tindakan anarkis dari pihak lawan yang mencederai jalannya agenda resmi instansi agraria tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional.

Seharusnya Tim Kantah Medan melakukan pengukuran, tapi pihak yang kalah berusaha menghalangi Tim Kantah Medan, menjalani putusan pengadilan. "Kami berharap Kantah Medan bisa mengeluarkan berita acara (BA) dan sertifikat,"ungkapnya.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi