Sikat Habis Jalur Maut! KAI Sumut Rampungkan Penutupan 39 Perlintasan Rel Liar

Sikat Habis Jalur Maut! KAI Sumut Rampungkan Penutupan 39 Perlintasan Rel Liar
Sikat Habis Jalur Maut! KAI Sumut Rampungkan Penutupan 39 Perlintasan Rel Liar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengambil tindakan tegas demi keselamatan publik.

Langkah nyata ini ditandai dengan penutupan perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (19/5/2026).

Penutupan jalur ilegal di kilometer 9+900 petak jalan Medan - Binjai ini sekaligus menjadi tonggak keberhasilan KAI Divre I Sumut dalam menuntaskan target 100% penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah operasi Sumatera Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional penutupan perlintasan sebidang serempak di seluruh wilayah kerja KAI.

Perlintasan liar yang menjadi sasaran penutupan kali ini adalah akses jalan tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter yang kerap membahayakan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan.

"Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, di Medan.

Anwar menjelaskan bahwa target 39 titik di Sumut ini merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati bersama oleh KAI dan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Hebatnya, di luar target nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, mereka telah menutup lebih dari 27 perlintasan sebidang liar lainnya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Tindakan tegas ini memiliki payung hukum yang kuat, yaitu Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegas Anwar.

KAI dengan tegas mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau keras untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjaga demi keamanan bersama.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," pungkas Anwar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi