KA Petikemas Vs Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Tebing Tinggi, KAI Sumut Sampaikan Duka Mendalam

KA Petikemas Vs Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Tebing Tinggi, KAI Sumut Sampaikan Duka Mendalam
KA Petikemas Vs Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Tebing Tinggi, KAI Sumut Sampaikan Duka Mendalam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Kereta Api (KA) Petikemas relasi Belawan - Kuala Tanjung terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil minibus di km 76+7/8 petak jalan Stasiun Bamban – Stasiun Tebing Tinggi, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.31 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara langsung menyampaikan rasa prihatin dan empati mendalam atas musibah yang menimbulkan korban jiwa/luka tersebut.

"KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada korban dan pihak keluarga atas musibah ini. Kejadian seperti ini tentu sama sekali tidak kita inginkan bersama," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, Sabtu (23/5/2026).

Seluruh korban dari minibus telah dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Anwar memastikan bahwa masinis yang bertugas saat insiden terjadi berada dalam kondisi selamat. Kendati demikian, hantaman keras tersebut membuat lokomotif KA Petikemas mengalami sejumlah kerusakan materiil.

Setelah dilakukan penanganan darurat dan pemeriksaan kelaikan armada di lokasi, KA Petikemas dinyatakan aman dan dapat kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.45 WIB.

Peristiwa ini sempat memicu keterlambatan singkat pada jadwal perjalanan dua kereta api di jalur tersebut, dengan total waktu tunggu sekitar 19 menit:

KA Petikemas: Berhenti luar biasa di lokasi kejadian selama 14 menit untuk pengecekan kelaikan armada.

KA Putri Deli (Medan - Tanjung Balai): Sempat tertahan di Stasiun Bamban selama 5 menit guna memastikan jalur benar-benar aman sebelum dilalui.

KAI Divre I Sumut kembali mengetuk kesadaran masyarakat dan pengguna jalan raya untuk ekstra waspada saat melintasi perlintasan sebidang, khususnya yang tidak memiliki palang pintu.

Anwar mengingatkan bahwa aturan mendahulukan kereta api sudah mengikat secara hukum dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengguna jalan wajib berhenti dan mendahulukan jalannya kereta api demi menghindari risiko fatal.

"Keselamatan adalah prioritas utama kita bersama. KAI Divre I Sumatera Utara berharap masyarakat selalu waspada dengan selalu berhenti, tengok kanan-kiri, dan pastikan aman baru jalan. Kedisiplinan di jalan raya adalah kunci utama untuk mencegah musibah serupa kembali terjadi," pungkas Anwar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi