Pengelolaan LPJU di Palas Dipertanyakan, Disperkimhub Tidak Miliki Data Ril

Pengelolaan LPJU di Palas Dipertanyakan, Disperkimhub Tidak Miliki Data Ril
Pengelolaan LPJU di Palas Dipertanyakan, Disperkimhub Tidak Miliki Data Ril (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Transparansi pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Padanglawas ( Palas) hingga kini masih terus dipertanyakan publik.

Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum di daerah ini kian mengarah pada isu yang lebih mendasar. Adanya dugaan menguapnya aliran dana publik yang dipungut melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Persoalan ini tak lagi berhenti pada minimnya data teknis, melainkan merembet ke inti pengelolaan anggaran yang bersumber langsung dari kantong rakyat.

Regulasi sebenarnya telah memberi batas terang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Disitu ditegaskan bahwa sebagian penerimaan dari konsumsi listrik wajib dialokasikan untuk penerangan jalan umum.
Pasal 25 ayat (2) secara eksplisit menyebut: minimal 10 persen dari penerimaan PBJT tenaga listrik harus digunakan untuk PJU. Bahkan, pada ayat (3), ruang penggunaannya diperjelas mulai dari penyediaan infrastruktur hingga pembayaran konsumsi listriknya

Artinya sederhana, setiap token listrik yang dibeli masyarakat, menyisakan jejak kontribusi untuk penerangan jalan. Dari Rp100.000 yang dibayarkan, sekitar Rp10.000 seharusnya masuk ke pos PJU. Begitu juga dengan pemakaian listrik pasca bayar.
Namun di sinilah masalah mulai mengemuka jejak itu seolah samar dan tidak transparan.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan ( Disperkimhub) Padanglawas Sarlen, ketika dijumpai mengaku tidak mengetahui persis berapa titik saat ini LPJU yang menjadi beban dan tanggungjawab Pemerintah Padanglawas untuk membayar pemakaian listriknya.

" Kalau data rilnya kita belum ada, coba tanyakan nanti ke Dinas PUTR," kata Sarlen.

Setahu dia, saat ini kata Sarlen, Dinas PUTR masih melakukan verifikasi di lapangan terkait jumlah lampu LPJU yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Padanglawas pembayaran pemakaian arus listriknya ke PLN, termasuk perawatannya.
" Kalau kita ( Disperkimhub) hanya mengeksekusi LPJU," katanya.

Namun saat balik ditanya berapa LPJU yang dieksekusi tahun ini, Sarlen kembali mengaku tidak memiliki data base dan masih menunggu data dari Dinas PUTR.

Terpisah Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Yudi Harahap ketika ditanyakan berapa saat ini jumlah LPJU yang menjadi tanggungjawab daerah, lagi lagi Yudi tidak bisa menjawab.
" Kalau data validnya kita belum ada," kata Yudi.

Namun kata Yudi saat ini tim bersama PLN sedang melakukan pendataan dan verifikasi.

" Kemarin kalau tidak salah ada 4000 titik LPJU, tapi itu belum final dan masih terus didata," kata Yudi.

Yudi mengakui minimnya penguasaan data LPJU membuat pemerintah daerah tidak memiliki data base yang valid.

"Nantilah kita infokan data validnya, karena masih terus didata," kilah Yudi Harahap

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi