RTRW Palas Tinggal Menunggu Surat Persub dari Kementerian ATR/ BPN (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kabupaten Padanglawas ( Palas) saat ini dalam tahap proses penyelesaian akhir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN), setelah melalui tahapan rapat lintas sektoral pada akhir 2025.
Penyusunan dokumen ini telah disesuaikan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sektor ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur wilayah.
Dalam penyusunan revisi RTRW tersebut Pemerintah Kabupaten Padanglawas telah memaparkan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Rapat Lintas Sektoral di Jakarta..
Rapat lintas sektor ini menghasilkan Berita Acara verifikasi penanganan IPPR yang menjadi prasyarat wajib untuk mendapatkan Persetujuan Substansi ( Persub) dari Menteri ATR/ BPN.
Plt Kadis PUTR Padanglawas Amirhan Hasibuan, mengatakan, dokumen perencanaan RTRW Padanglawas tengah diproses untuk memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/ BPN.
Amirhan menjelaskan, persetujuan dari Kementerian ATR/BPN merupakan tahapan mutlak yang harus dipenuhi sebelum Pemkab Padanglawas menetapkan revisi RTRW menjadi Perda
" Setelah surat dari Menteri ATR/BPN terbit, dokumen tersebut akan dkekseminasi bagian hukum untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru," kata Amirhan Kamis (21/5/2026).
Setelah RTRW ditetapkan.menjadi Perda, dokumen RTRW disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk evaluasi akhir.
Amirhan mengungkapkan, persetujuan substansi sangat mutlak untuk memastikan peraturan tata ruang daerah tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan nasional, proyek strategis, dan hirarki tata ruang di atasnya.
Apabila Perda RTRW telah ditetapkan secara resmi, dokumen ini berfungsi penuh sebagai: dasar hukum dan acuan dalam penerbitan perizinan lokasi pembangunan. Kemudian menjadi panduan alokasi ruang untuk sektor pariwisata, permukiman, kawasan industri, pertambangan, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
" Jika tudak ada perubahan di akhir Mei tahun ini persetujuan substansi mungkin sudah terbit dari Kementerian ATR/ BPN," papar Amirhan Hasibuan.
(ATS/NAI)











