Sat Reskrim Polres Palas Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Kejaksaan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Padanglawas melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Padanglawas, Rabu (13/05/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Kapolres Padanglawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus, mengatakan, bahwa pelimpahan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES Palas/SUMUT yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu.
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.
"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Maka hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan," ujar AKP Irwansah Sitorus.
Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah, AG, ASS dan IS
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut menuju persidangan.
"Proses pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas," tambah AKP Irwansah.
Dengan diserahkannya para tersangka, wewenang penahanan kini berada di bawah pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
(NAI)











