Tokoh Muda Pendidikan Sumut Minta Keadilan Subsidi Pendidikan Jangan Ditentukan Status Kampus

Tokoh Muda Pendidikan Sumut Minta Keadilan Subsidi Pendidikan Jangan Ditentukan Status Kampus
Tokoh Muda Pendidikan Sumut Minta Keadilan Subsidi Pendidikan Jangan Ditentukan Status Kampus (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Wacana pendidikan tinggi gratis perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa, bukan hanya berdasarkan status perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Hal tersebut disampaikan tokoh muda pendidikan Sumut yang merupakan Ketua Yayasan MBP Medan yang menaungi Universitas Mandiri Bina Prestasi (MBP) dan Politeknik Mandiri Bina Prestasi (MBP), Christianto Y. V. Tarigan, S.E., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Yayasan MBP Medan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Christianto, rencana memperluas pembiayaan pendidikan tinggi merupakan langkah yang positif karena pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, ia menilai pemerintah perlu memastikan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di PTS.

“Pertanyaannya bukan hanya kampus mana yang harus digratiskan, tetapi mahasiswa mana yang paling membutuhkan kehadiran negara,” kata Christianto yang juga Ketua Bidang Kerjasama Perguruan Tinggi Asosisasi Badan Penyelenggara-Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Sumatera Utara.

Ia menjelaskan, berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, terdapat sekitar 10,75 juta mahasiswa yang terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833.473 mahasiswa atau 44,95 persen berada di PTS, sedangkan mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa PTS memiliki posisi yang cukup besar dalam sistem pendidikan tinggi nasional. PTS bukan sekadar alternatif bagi mahasiswa yang tidak berhasil masuk PTN, tetapi telah menjadi salah satu bagian penting dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

“Karena itu, ketika negara merancang kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi, keberadaan jutaan mahasiswa PTS tidak seharusnya dianggap sebagai catatan kaki,” ujarnya.

Christianto kemudian memberikan gambaran mengenai dua mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi dan kemampuan akademik yang sama. Mahasiswa pertama diterima di PTN, sementara mahasiswa kedua melanjutkan pendidikan di PTS yang memenuhi standar dan memiliki program studi sesuai dengan kebutuhannya.

Jika bantuan diberikan hanya berdasarkan status perguruan tinggi, kata dia, mahasiswa pertama berpeluang memperoleh bantuan, sementara mahasiswa kedua tidak. Padahal, keduanya sama-sama berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang sama dan sama-sama membutuhkan dukungan untuk menyelesaikan pendidikan.

“Kalau kemiskinan, kebutuhan pendidikan dan hak sebagai warga negara sama, mengapa bantuan harus dibedakan hanya karena satu mahasiswa kuliah di PTN dan yang lainnya di PTS?” katanya.

Menurut Christianto Tarigan yang juga Alumni FEB USU Angkatan 2009, pendekatan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam merancang subsidi pendidikan tinggi.

Bantuan dapat diarahkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, dengan tetap mempertimbangkan kualitas dan akuntabilitas perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut belajar.

Ia menegaskan, memberikan bantuan kepada mahasiswa PTS tidak berarti pemerintah harus menanggung seluruh biaya operasional perguruan tinggi swasta.

“Ini dua hal yang berbeda. Negara dapat memberikan subsidi kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu, meskipun mahasiswa tersebut berkuliah di PTS yang memenuhi persyaratan mutu dan akuntabilitas. Dengan begitu, negara sebenarnya sedang mensubsidi mahasiswa, bukan sekadar mensubsidi PTS,” jelasnya.

Christianto menilai Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa melalui Program KIP Kuliah. Program tersebut telah membuka akses bantuan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTN maupun PTS yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak harus membangun sistem yang sepenuhnya baru. Model yang sudah ada dapat diperkuat dengan memperbaiki ketepatan sasaran, besaran bantuan, mekanisme pengawasan dan standar perguruan tinggi yang menjadi mitra.

Namun demikian, Christianto mengingatkan agar PTS yang menerima mahasiswa melalui skema bantuan pemerintah juga memenuhi persyaratan yang jelas.

Persyaratan tersebut antara lain menyangkut status dan akreditasi institusi atau program studi, kualitas pembelajaran, kompetensi dosen, transparansi penggunaan dana, kewajaran biaya pendidikan, serta pelaporan data mahasiswa.

“Jadi bukan berarti semua PTS otomatis mendapatkan bantuan. Harus ada standar, harus ada akuntabilitas dan harus ada evaluasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada istilah “pendidikan gratis”. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pendidikan tinggi dapat diakses masyarakat, terjangkau secara ekonomi dan tetap memiliki kualitas yang baik.

“Gratis bukan tujuan akhir. Yang harus kita kejar adalah pendidikan tinggi yang adil, terjangkau, bermutu dan berkelanjutan,” ujar Christianto.

Ia berharap pembahasan mengenai subsidi pendidikan tinggi tidak berkembang menjadi pertentangan antara PTN dan PTS. Menurutnya, kedua jenis perguruan tinggi tersebut memiliki peran masing-masing dalam membangun pendidikan nasional.

“Yang kita butuhkan bukan pertentangan PTN versus PTS. Kita membutuhkan sistem pembiayaan pendidikan yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat kebijakan,” katanya.

Christianto menambahkan, jutaan mahasiswa yang belajar di PTS tidak hanya merupakan angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat mahasiswa dari berbagai latar belakang keluarga yang sedang berusaha memperoleh pendidikan dan membangun masa depan.

Karena itu, ia berpandangan bahwa ukuran keadilan subsidi pendidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai tempat seorang mahasiswa kuliah.

“Kalau seorang mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki kemampuan akademik, belajar di institusi yang memenuhi standar dan membutuhkan dukungan agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi, maka status PTN atau PTS semestinya tidak menjadi satu-satunya alasan untuk menentukan apakah negara hadir atau tidak,” pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi