Fraksi PKS DPRD Deli Serdang Menyanyangkan Tidak Disahkan P-APBD Tahun 2026

Fraksi PKS DPRD Deli Serdang Menyanyangkan Tidak Disahkan P-APBD Tahun 2026
Fraksi PKS DPRD Deli Serdang Menyanyangkan Tidak Disahkan P-APBD Tahun 2026 (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan atas tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang.

Bagi Fraksi PKS, kondisi ini merupakan persoalan kelembagaan yang perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan keberlanjutan berbagai program dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sejak awal proses pembahasan, Fraksi PKS berpandangan bahwa P-APBD 2026 perlu dibahas secara terbuka, kritis, dan konstruktif serta tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Pendapat Harus Diselesaikan Melalui Mekanisme DPRD

Fraksi PKS menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah tetap harus dijalankan. Setiap program, kebijakan, maupun penggunaan anggaran harus dapat dibahas dan dipertanggungjawabkan demi memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun demikian, perbedaan pandangan seharusnya tidak menyebabkan proses pembahasan anggaran berhenti.

Jika terdapat program yang dinilai belum tepat, maka harus dibahas dan dievaluasi. Jika terdapat angka atau alokasi anggaran yang perlu dikoreksi, maka harus dilakukan pembahasan dan penyempurnaan melalui forum DPRD.

“Yang kami persoalkan bukan persoalan pribadi Pimpinan DPRD. Yang menjadi perhatian kami adalah proses dan tanggung jawab Pimpinan secara kelembagaan yang tidak tuntas. Setiap persoalan seharusnya dikembalikan kepada forum rapat untuk dibahas dan dicarikan jalan keluarnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pada rapat Pembahasan KUA-PPAS pada tanggal 23 September 2026 diskors oleh Pimpinan Banggar selama 30 menit, tetapi setelah 30 menit berlalu skors tidak kunjung dicabut, padahal kami menunggu hingga malam, tetapi Pimpinan Banggar pulang tanpa ada kabar. Sehingga pembahasan KUA-PPAS tidak dilanjutkan. Dan tidak ada undangan lanjutan atau kabar apapun hingga 30 September 2026,” terang Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang, Drs H. Abdul Rahman, M.Pd pada siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (30/9/2026).

Proses Kelembagaan Harus Tercatat Secara Transparan

Fraksi PKS juga memandang penting agar seluruh rangkaian proses pembahasan P-APBD 2026 tercatat secara resmi dalam administrasi DPRD.

Termasuk di dalamnya agenda rapat, rapat pimpinan, pembahasan Badan Anggaran (Banggar), penundaan maupun skorsing rapat, serta tahapan-tahapan lain yang berkaitan dengan proses pembahasan P-APBD.

Hal tersebut penting agar seluruh pihak memiliki catatan kelembagaan yang jelas mengenai proses yang telah berlangsung sampai akhirnya P-APBD 2026 tidak dapat disahkan.

Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Perhatian Utama

Fraksi PKS menilai pembahasan APBD bukan semata-mata persoalan administratif antara pemerintah daerah dan DPRD. Di balik setiap angka dalam APBD terdapat kebutuhan masyarakat yang harus mendapatkan perhatian.

Karena itu, keberlanjutan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama, antara lain:

Program Universal Health Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan;

  • Pembangunan dan peningkatan pelayanan publik;
  • Perhatian terhadap bilal mayit dan penggali kubur;
  • Perhatian terhadap guru mengaji dan unsur masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pembinaan keagamaan;
  • Program sosial dan pemberdayaan masyarakat;
  • Serta berbagai program pelayanan dasar lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran daerah.
Fraksi PKS berpandangan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas perbedaan kepentingan dalam proses pembahasan anggaran.

PKS: Pengawasan Tetap Berjalan, Pembahasan Harus Diselesaikan

Fraksi PKS menegaskan bahwa menjalankan fungsi pengawasan tidak berarti menghentikan proses pembahasan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi DPRD, tetapi perbedaan pendapat harus tetap diselesaikan melalui forum dan mekanisme kelembagaan.

Fraksi PKS juga tidak menghendaki persoalan ini berakhir hanya dengan saling menyalahkan antar pihak.

Setiap fraksi memiliki sikap dan pandangan politik masing-masing. Namun seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat Deli Serdang.

“Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita bahas. Kalau ada angka yang belum tepat, mari kita koreksi. Kalau ada program yang perlu dievaluasi, mari kita evaluasi. Tetapi jangan sampai perbedaan tersebut membuat fungsi kelembagaan DPRD tidak berjalan,” tegas Fraksi PKS.

Fraksi PKS menilai masyarakat Deli Serdang berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses pembahasan P-APBD 2026 secara objektif dan transparan.

Pada akhirnya, DPRD memiliki amanah untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan sebaik-baiknya.

Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Perdebatan adalah bagian dari proses pengambilan keputusan. Kritik merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Namun seluruh proses tersebut harus diarahkan pada satu tujuan: memastikan kebijakan dan anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Deli Serdang.

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sekretaris Fraksi H. Dwi Andi Syahputra Lubis, Lc , Wakil Ketua H. Chairuddin Singarimbun, S.H , Bendahara H. Syarifuddin Nasution dan Humas Andi Baso Ari Aji, S.E.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi