Satres Narkoba Polres Samosir Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Pangururan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (20/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa di lokasi berbeda. Kasus pertama diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Seorang pria berinisial VAH, warga Kecamatan Pangururan, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika jenis daun ganja.
Dari tangan VAH, polisi menyita satu paket plastik hitam yang diduga berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu.
Pihak kepolisian menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba sekitar pukul 17.00 WIB mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan ganja di Desa Pardomuan I.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik hitam berisi barang yang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, juga di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTS, warga Kecamatan Pangururan. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan paket kertas berisi daun ganja dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram serta satu paket plastik hitam berisi ganja seberat bruto 9,47 gram.
Polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan kepemilikan ganja di Desa Pardomuan I.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi di Jalan F.L. Tobing sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket ganja yang diduga siap edar.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi dan pelaku, melakukan tes urine, hingga menggelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan, serta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (
TN)
(WITA)