Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja
Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Sat Reserse Narkoba Polres Langsa, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,09 Kg dan 13,74 Kg dengan cara memasukan cairan pembersih sebelum dibuang ke saluran pembuangan dan dibakar di Halaman Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026).

"Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei-Agustus 2026," sebut Kapolres Langsa AKBP Hyrowo dalam konferensi persnya.

Empat perkara tersebut masing-masing terjadi pada Mei hingga Agustus 2026. Kasus pertama diungkap pada Minggu (17/5/2026) di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Pada Selasa (7/7/2026) satres narkoba berhasil mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Kemudian, Sabtu (25/7/2026) dengan TKP di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan mengamankan tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

Terakhir, Rabu (12/8/2026) TKP di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, dengan tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.

"Dari empat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kita berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka dari masing-masing TKP,"ujarnya.

Kapolres juga mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ditengah upaya, sambung, AKBP Hyrowo dalam pemberantasan narkotika juga berkomitmen untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.

Dia menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun membantu jaringan peredaran narkotika.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi