Aksi Kejar-kejaran 4 Kilometer di Tigalingga, Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Sabu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang – Aksi kejar-kejaran bak film laga terjadi di jalanan Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi terpaksa melakukan pengejaran dramatis sejauh 4 kilometer sebelum akhirnya berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (20/5).
Kedua pria tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah MK (29), warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, dan JSP (28), warga Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, membenarkan adanya penangkapan yang diwarnai aksi pengejaran tersebut.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 4 kilometer terhadap para tersangka," ungkap Syahril saat memberikan keterangan, Kamis (21/5).
Kronologi penangkapan bermula saat petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran barang haram di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Di tengah pengintaian, petugas mendapati kedua tersangka tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan kecepatan tinggi. Curiga dengan gerak-gerik target, polisi langsung melakukan pengejaran.
Aksi saling kejar sempat terjadi di jalur Tigalingga sebelum akhirnya pelarian kedua tersangka terhenti dan mereka berhasil dikepung petugas di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam bisnis gelap narkoba.
Barang bukti yang diamankan, 5 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 4,93 gram, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna biru muda. 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 (kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri).
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekan mereka yang berada di Kecamatan Gunung Sitember.
Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan memburu sang pemasok ke lokasi yang disebutkan. Sayangnya, terduga bandar atas tersebut sudah lebih dulu mengendus kedatangan petugas dan kini berstatus buron.
"Penindakan tegas ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Dairi dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku di wilayah hukum kami," tegas AKP Syahril.
(SSR/RZD)