Momentum 28 Tahun Reformasi, Eksponen Aktivis 98: Pemerintahan Prabowo Sejalan Mandat Reformasi

Momentum 28 Tahun Reformasi, Eksponen Aktivis 98: Pemerintahan Prabowo Sejalan Mandat Reformasi
Eksponen Aktivis 98 Resolution Network yang juga Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08, Akhmad Gojali Harahap (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Komunitas aktivis 98 Resolution Network memperingati gerakan reformasi 1998 yang telah berusia 28 tahun.

Dalam momentum ini, Eksponen Aktivis 98 Resolution Network yang juga Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Akhmad Gojali Harahap menegaskan progam Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejalan mandat reformasi.

"Selaku eksponen gerakan reformasi yang saat ini menjadi pendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, pada kesempatan memperingati 28 tahun reformasi, kami perlu menjelaskan pandangan dan program Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33," kata Akhmad Gojali kepada wartawan, Kamis (21/5).

Akhmad Gojali menjelaskan, program Presiden Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi.

Pertama, tuntunan gerakan reformasi “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, mandat ini kata Akhmad Gojali telah dijalankan oleh Presiden Prabowo.

"Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, tertulis di spanduk unjuk rasa dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar-mimbar unjuk rasa," katanya.

Sebagai contoh, lanjutnya Kepemimpinan Presiden Prabowo pertama telah melakukan penyitaan uang korupsi sejumlah Rp 13,25 triliun terkait korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group.

Kedua, penyitaan uang korupsi senilai Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan lahan yang melibatkan multi korporasi sejumlah Rp 11,42 triliun.

Ketiga, penyitaan uang korupsi terkait makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar senilai Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 Kg.

Keempat, pemberantasan korupsi mafia migas yang diduga melibatkan gembong mafia migas Riza Chalid yang selama ini tidak tersentuh hukum.

"Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan dan lainnya," jelasnya.

Kemudian mandat reformasi tahun 1998 yang kedua yang dilakukan Presiden Prabowo dimana pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara.

"Selama ini pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara. Pendekatan pemberantasan korupsi yang dipakai Presiden Prabowo lebih menekankan pada praktik inefisiensi yang memboroskan anggaran, mencegah dan menindak sumber kebocoran dari hulu pendapatan/penerimaan negara," ujarnya.

Ketiga, pendekatan penertiban kawasan hutan dan lahan ilegal sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan mandat Pasal 33 UUD 1945 dilakukan Presiden Prabowo dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Lahan (Satgas PKH).

Keempat, Presiden Prabowo melakukan dekonstruksi struktur dan postur APBN yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan rakyat. Kelima, Presiden Prabowo tidak mengurangi anggaran Pendidikan. Anggaran pendidikan meningkat setiap tahun sesuai mandatori konstitusi sebesar 20 persen dari APBN.

"Jadi sangat tidak tepat intrik yang dilancarkan seakan anggaran pendidikan dikurangi untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis," paparnya.

Selanjutnya Gojali menegaskan, kepada seluruh pemangku kepentingan, agar memahami secara utuh dan menjiwai semangat Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 dalam pengelolaan ekonomi nasional.

"Para pemangku kepentingan dan pengelola negara harus menjiwai spirit efisiensi, penghematan dan anti kebocoran anggaran dan sumber kekayaan negara," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi