Pojok Pers Oleh : War Djamil

Hak Cipta & Pers

Hak Cipta & Pers
Hak Cipta & Pers (Analisadaily/istimewa)
KAMIS, 23 April 2026 di gedung Dewan Pers, Jakarta. Diskusi tentang karya jurnalistik agar diakui sebagai karya ciptaan. Sehingga, dari sisi hukum semestinya mendapat perlindungan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Sebutan lain, karya jurnalistik agar mendapat perlindungan dalam UU Hak Cipta.
Diskusi itu tentu sangat menarik perhatian, teristimewa kalangan pers nasional. Diskusi menghadirkan sebagai pembicara yakni Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Juga ada di pentas, anggota Dewan Pers Dahlan Dahi.
Latar diadakan diskusi ini, terkait proses perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2024 tentang UU Hak Cipta. Artinya, forum ini ingin merumuskan draf guna “masuk” ke dalam RUU untuk perubahan itu.
Sekilas. Intinya, pihak pemerintah dan kalangan pers nasional ingin “memperjuangkan” agar karya jurnalistik tercantum dan mendapat perlindungan dalam UU Hak Cipta.
Jadi. Ada dua sisi yang masih dipertemukan. Satu sisi, penegasan Menteri Hukum bahwa pemerintah bertekad segera ada rumusan norma perlindungan karya jurnalistik. Dan, itu masuk dalam draf RUU tersebut.
Ternyata. Masih terus pembahasan (melalui diskusi) dengan pihak media/pers nasional agar rumusan itu segera rampung.
Sisi lain ? Pihak Dewan Pers mengungkapkan terus terang tentang platform digital yang memberi informasi apa saja ke publik. Namun sisi gelapnya, ada dilema. Yaitu, informasi dari kerja-kerja pihak lain, termasuk dari jurnalis tanpa mendapat imbalan wajar.
Akibatnya ? Komaruddin Hidayat berkata, iklan dari media arus utama (mainstream media) diserap platform digital. Sehingga pendapatan media konvensional ini menurun drastis.
Keseimbangan kompensasi ini perlu, agar pers nasional sehat. Ya, sehat dalam arti sisi finansial dan kondisi sumber daya manusia (SDM), agar mampu menjalankan fungsi pers dengan baik, ucap Ketua Dewan Pers.
Selama ini, semua pihak tahu. Karya jurnalistik hakikatnya memang karya ciptaan. Coba telaah proses penggalian informasi, pengolahan, serta upaya melengkapi informasi sampai dipublikasikan.
Karya jurnalistik, hasil kerja jurnalis yang utuh. Soal jurnalis melengkapi dengan menghubungi pihak lain, itu bagian dari teknis operasional peliputan.
Meski terlambat. Tetapi saatnya kini pengakuan atas karya jurnalistik patut segera tercatat dalam UU Hak Cipta. Dari diskusi tersebut secara umum dapat disimpulkan :
Pertama, kejelasan perlindungan hukum atas karya jurnalistik, sangatlah penting.
Kedua, kiranya rumusan draf itu segera rampung, agar masuk draf RUU untuk perubahan UU Hak Cipta.
Ketiga, diskusi berikut guna memperkaya masukan untuk konsep rumusan, agar dipercepat. Jangan berlama-lama.
TUNGGU. Ya, kita tunggu tahapan merampungkan rumusan itu. Kali ini pihak pers sangat berkepentingan. Mari bersuara. Berikan sumbangsih pemikiran terbaik agar melahirkan rangkaian kata/kalimat rumusan dengan tepat.
Berita kiriman dari: Pemred Harian Analisa

Baca Juga

Bisnis Media ? Anjlok !
27 Apr 2026 13:45 WIB

Bisnis Media ? Anjlok !

Koran ? Titik Nadir !
20 Apr 2026 17:29 WIB

Koran ? Titik Nadir !

Dana Jurnalisme (?)
13 Apr 2026 17:03 WIB

Dana Jurnalisme (?)

Publik Mengadu Ke ?
06 Apr 2026 11:46 WIB

Publik Mengadu Ke ?

Pojok Pers : Proteksi Persma ?
30 Mar 2026 07:43 WIB

Pojok Pers : Proteksi Persma ?

Gen-Z & Digital
16 Mar 2026 06:35 WIB

Gen-Z & Digital

Rekomendasi