Standar Ganda Bantuan Sepatu dan Etika Pendidikan di Samosir (Analisadaily/Tetty Naibaho)
POLEMIK bantuan sepatu bagi siswa kurang mampu di Kabupaten Samosir kini berkembang menjadi kritik terbuka terhadap Dinas Pendidikan. Persoalannya bukan lagi sekadar boleh atau tidaknya memberi bantuan, melainkan soal konsistensi, transparansi, dan cara kekuasaan dijalankan.
Kepala Dinas Pendidikan Samosir, Jonson Gultom, menyatakan bahwa bantuan sosial tidak dilarang, tetapi harus menghindari eksploitasi anak dan wajib berkoordinasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun fakta yang muncul justru mengundang pertanyaan serius. Cogan Sitanggang, relawan yang selama dua tahun aktif menyalurkan bantuan sepatu dan kegiatan literasi, kini tidak lagi diperbolehkan berkegiatan di sekolah. Aktivitas yang sebelumnya berjalan lancar dan mendapat apresiasi mendadak dihentikan tanpa penjelasan resmi. Cogan bahkan telah mempertanyakan langsung alasan pelarangan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan serta Kabid SD, Jauraja Sidauruk. Namun hingga kini, tidak ada respons maupun penjelasan yang diberikan. Ketiadaan jawaban ini menjadi sorotan. Jika kebijakan tersebut benar dilandasi semangat mendidik dan melindungi, seharusnya disertai penjelasan terbuka—bukan sikap diam. “Jika memang untuk mendidik, seharusnya dijelaskan. Bukan dengan tekanan,” menjadi suara kritik yang berkembang di tengah masyarakat. Pasalnya, selain penghentian kegiatan, beredar pula informasi adanya tekanan terhadap kepala sekolah agar tidak menerima relawan. Bahkan disebut adanya ancaman pencopotan jabatan bagi yang tetap mengizinkan kegiatan berlangsung. Jika benar, pendekatan ini lebih mencerminkan intimidasi daripada edukasi. Kontradiksi semakin terlihat ketika dibandingkan dengan kegiatan serupa oleh pejabat publik. Anggota DPR RI, DPRD Samosir, hingga Kapolres Samosir diketahui juga menyalurkan bantuan sepatu kepada siswa. Dalam kegiatan tersebut, dokumentasi dipublikasikan luas di media sosial menampilkan nama sekolah, lokasi, bahkan identitas siswa penerima. Nama Sabam Rajagukguk termasuk yang disebut. Namun tidak terlihat adanya peringatan atau narasi pelanggaran terkait “eksploitasi anak” sebagaimana yang digaungkan dalam infografis resmi. Perbedaan perlakuan ini memperkuat dugaan adanya standar ganda. Namun persoalan tidak berhenti pada bantuan sepatu. Di lingkungan sekolah sendiri, praktik yang melibatkan anak dalam ruang publik justru berlangsung tanpa standar yang jelas. Fenomena guru yang sekaligus menjadi konten kreator, misalnya, semakin marak. Dalam banyak kasus, siswa dilibatkan langsung dalam pembuatan konten—baik sebagai latar, objek interaksi, hingga bagian dari narasi yang dibangun. Di satu sisi, hal ini kerap dibungkus sebagai kreativitas dan inovasi pembelajaran. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh siswa benar-benar memahami dan menyetujui keterlibatan mereka? Apakah ada perlindungan atas privasi dan dampak jejak digital mereka di masa depan? Jika merujuk pada prinsip perlindungan anak, maka setiap bentuk publikasi yang melibatkan anak seharusnya memiliki batas yang jelas—termasuk persetujuan, konteks, dan tujuan yang benar-benar edukatif. Namun praktik semacam ini relatif dibiarkan, bahkan kerap mendapat apresiasi publik.
Hal serupa juga terlihat dalam kegiatan sekolah yang menghadirkan praktik “sawer-saweran” dalam acara tertentu. Uang yang terkumpul memang diperuntukkan bagi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi siswa. Namun ketika siswa menjadi bagian dari aktivitas yang melibatkan uang di ruang publik, apalagi dengan unsur pertunjukan, batas antara edukasi dan eksploitasi menjadi kabur. Apalagi jika dibandingkan dengan narasi resmi yang melarang eksploitasi anak. Di satu sisi, relawan dibatasi dengan alasan perlindungan. Di sisi lain, praktik yang juga melibatkan eksposur anak justru berjalan tanpa koreksi berarti. Di titik inilah kritik publik menemukan relevansinya: bukan semata soal benar atau salah, tetapi soal konsistensi dalam menerapkan prinsip.
Jika perlindungan anak benar-benar menjadi pijakan, maka standar yang digunakan seharusnya tidak berubah-ubah tergantung pada siapa pelakunya. Baik relawan, guru, institusi, maupun pejabat publik—semuanya seharusnya berada dalam kerangka etika yang sama. Situasi ini terasa semakin ironis di momen Hari Pendidikan Nasional. Di saat nilai empati, kolaborasi, dan kepedulian digaungkan, justru muncul kebijakan yang dinilai membatasi partisipasi masyarakat. Infografis yang seharusnya menjadi panduan etika berubah menjadi simbol kontradiksi antara kebijakan dan praktik. Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keteladanan. Ketika kekuasaan lebih menonjol daripada komunikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik. Dan di tengah polemik ini, satu hal yang tidak boleh dilupakan: anak-anak yang membutuhkan bantuan tetap menunggu—tanpa kepastian.
Berita kiriman dari: Tetty Naibaho (Jurnalis di Samosir)











