Pemilik Warung Ditangkap, Diduga Simpan Narkoba di Parbuluan

Pemilik Warung Ditangkap, Diduga Simpan Narkoba di Parbuluan
Pemilik Warung Ditangkap, Diduga Simpan Narkoba di Parbuluan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pemilik warung terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Tersangka dimaksud berinisial HSK (40). Dia ditangkap di usaha warung miliknya di Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan, Selasa (28/4/2026).

Demikian disampaikan Kasie Humas, AKP Syahril Ramadhan, di Sidikalang, Kamis (30/4/2026).

"Tersangka HSK ditangkap di warung miliknya," kata Syaril.

Dari hasil penggeledahan, di sekitar lokasi, kata Syahril, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika.

Yakni, 2 plastik klip berisikan sabu seberat 0,70 gram, 1 plastik klip berisi pil ekstasi seberat 0,54 gram, serta 1 bungkus daun ganja 17 gram.

Barang bukti lainnya 3 buah timbangan elektronik, 2 buah mancis, 1 alat hisap bong, 1 sendok kecil, 1 pipet yang diruncingkan dan 3 plastik klip berukuran sedang yang masih kosong.

"Uang tunai sebanyak Rp. 2.500.000," kata Syaril.

Menurut HSK, barang didapat dari seorang berinisial SS yang berada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi